JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan kebijakan pegawai bekerja dari rumah (Work From Home). Kebijakan yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 mulai berlaku, Senin 6 April 2020 sampai pemberitahuan selanjutnya.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam nomor 800/938/BPKSDM-2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatus Sipil Negara dan Aparatur Pemerintahan Nagari dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid – 19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.

“Sejak kemarin-kemarin kerja dari rumah sudah mulai. Terutama ibu hamil, pegawai usia di atas 55 tahun dan pegawai yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik. Tapi formalnya dimulai Senin lusa,” kata Bupati Agam Dr Indra Catri.

Namun, bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Begitu juga bagi pegawai yang bekerja sebagai sopir, petugas kebersihan, dan petugas operasional lainnya yang pekerjaannya tidak dapat dikerjakan dari rumah, pekerjaan tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan.“Ingat tetap berada di rumah. Jangan pergi kemana-kemana,” tegas Indra Catri.

Dalam pelaksanaannya, para kepala OPD atau atasan langsung dari ASN bertanggung jawab dalam pendistribusian dan pengendalian pelaksanaan tugas. Sedang untuk absensi pegawai, dilakukan melalui WhatsApp Group masing-masing OPD dengan cara melaporkan status kehadiran pada jam masuk dan jam pulang.

“Namun, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat dipanggil kembali ke kantor. Jadi, selama jam kerja, pegawai diwajibkan mengaktifkan handphonenya, agar mudah dihubungi. Selama pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, pegawai tidak diizinkan keluar daerah tanpa izin pimpinan,” ujarnya. * Pandu *
 
Top