JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat diumumkan mulai hari Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari ke depannya atau 5 Mei 2020.

Keputusan ini diambil setelah disepakati dalam video conference Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat, Senin (20/04/), kemarin.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat memimpin rakor didampingi Wagub Nasrul Abit dan Forkompinda menyampaikan pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 setelah dilakukan kajian epidemiologi di mana terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 menurut waktu dan penyebaran kasus telah menggambarkan adanya sub cluster dan transmisi lokal.

“Efektifnya pelaksanaan PSBB ada di provinsi namun pelaksanaannya di kabupaten/kota, ini akan sukses tergantung pemerintah kabupaten/kota menjalankannya, dan sebenarnya kita sudah menjalankan 80% unsur PSBB,” pesan Irwan.

Ditambahkan Irwan, dengan dimulai PSBB hari Rabu mendatang, pemerintah kabupaten/kota diminta secara maksimal mensosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu 2 hari ini dan saat sudah berjalan akan terus dievaluasi.

Disebutkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat diinstruksikan Bupati/Walikota menghentikan sementara aktifitas setiap orang di luar rumah meliputi a). pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan /atau institusi pendidikan lainnya, b) aktifitas bekerja di tempat kerja, c) kegiatan keagamaan di rumah ibadah, d) kegiatan di tempat fasilitas umum, e) kegiatan sosial dan budaya dan, f) pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar turut menyatakan dukungan pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ini disampaikan Sekda Irwandi didampingi Forkompinda saat mengikuti vidcon di posko gugus tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo. (MG)
 
Top