JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Bupati Agam menginstruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Kabupaten Agam, gratiskan pembayaran tagihan langganan air bersih di seluruh masjid, mushalla, dan panti asuhan yang ada di Kabupaten Agam untuk 3 bulan ke depan. Kebijakan ini terhitung mulai diberlakukan untuk tagihan bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, H. M. Dt. Maruhun, saat ditemui AMCNews.com di posko percepatan penanganan Covid-19, Padang Baru Lubuk Basung, Senin (27/4), menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam upaya mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di kabupaten Agam, yaitu dengan meringankan beban pengeluaran masjid, mushalla, dan panti asuhan.
 
“Benar, Bapak Bupati menginstruksikan PDAM untuk menggratiskan pembayaran tagihan langganan air bersih di seluruh masjid, mushalla, dan panti asuhan yang ada di Kabupaten Agam, untuk tahap awal diberlakukan 3 bulan kedepan,” terang H. M. Dt. Maruhun.

Direktur PDAM Tirta Antokan, Edrimelson yang dihubungi AMCNews.com pada kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam pandemi Covid-19.
 
“Sesuai arahan Bapak Bupati, PDAM Agam turut berperan aktif dalam meringankan beban masyarakat, khususnya pengurus masjid, mushalla, dan panti asuhan.” Ujar Edrimelson.

Edrimelson menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 sambungan air bersih PDAM Tirta Antokan atas nama masjid, mushalla, dan panti asuhan di seluruh Kabupaten Agam.


* Pandu *
 
Top