JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasbar, Parizal Hafni laporkan Empat akun Facebook ke Polres Pasbar atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada Kamis (30/4).

Menurut Parizal Hafni, laporan itu ditengarai oleh perasaan dirinya telah diserang dan dilecehkan nama baiknya oleh beberapa orang pengguna akun facebook yang berkomentar tidak layak pada tempatnya. Kegiatan mereka itu dilatar belakangi oleh tanggapan miring mereka atas pembagian sembako yang dilakukan Parizal Hafni kepada warga fakir miskin beberapa waktu yang lalu.

"Terus terang saya tidak terima dengan perbuatan mereka ini. Saya bekerja dan berbuat sesuai dengan tugas saya sebagai wakil rakyat, namun mereka menghujat dengan kata-kata tidak sopan dan menuduh bahwa pembagian itu hanya untuk faly dan keluarga saya," ungkap Pariza Hafni.

Adapun orang atau akun facebook yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baiknya itu adalah akun facebook atas nama oknum AR, MN, AAz dan ZSW.

Lebih lanjut dijelaskanya, kejadian bermula dari postingan Link berita dirinya yang dimuat oleh salah satu media online di Sumbar dan di posting di akun group facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) oleh akun yang bernama ARm.

"Saya melakukan kegiatan di ujung gading berbagi sembako dan diberitakan oleh wartawan, kemudian diposting di akun facebook group MRPB sekitar pukul 15.15 WIB pada Rabu (29/4/2020) kemarin," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB ia diberitahu oleh ajudannya mengenai postingan tersebut ketika mereka sedang beristirahat setelah berbuka puasa.

"Saya tahunya dari Ajudan saya. Karena saya tidak pakai facebook. Karena saya merasa hal ini mencemarkan nama baik saya, makanya saya membuat laporan ini agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ajudan Ketua DPRD Pasbar Torang Firnando kepada wartawan menjelaskan, bahwa didalam komentar postingan berita kegiatan itu, ada beberapa komentar yang sudah mengarah ujaran kebencian.

"Salah satu komentar dari akun AR yaitu "Siapo penghianat paja nun yo paja nun mintak sumbangan ka PT baghu diagieh nyo lo ka tim suksesnyo" SETAN PENGHIANAT LAI," kata Torang menjelaskan.

Selain itu, komentar selanjutnya adalah dari akun facebook atas nama MN yakni "Mafialah pulo. Penghianat". Kemudian dari akun facebook atas nama AAz yang mengomentari dengan kata-kata "Mata buta kumpulkan masyarakat, mari demo" dan yang terakhir dari akun facebook ZSW dengan komentar yang mengatakan "kurang akal, silahkan di buli, silahkan dibagikan kesemua group".

Torang mengatakan, postingan mereka ini dapat dibaca oleh publik dan kemungkinan besar bisa menimbulkan polemik dan pemikiran yang tidak baik dari masyarakat terhadap Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar.

"Tentu ini kalau dibiarkan akan berdampak terhadap Komandan saya yaitu Pak Ketua DPRD. Makanya kita laporkan sebagai pelajaran kedepannya agar bijak bermedia sosial," tegasnya.

Terakhir, Ketua DPRD Pasbar berharap laporan pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar hal seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi kepada masyarakat lainnya.

"Bermedia sosial itupun diatur undang-undang, jadi juga ada tatakrama dan aturan mainnya,"  tutup Parizal Hafni.

* Sofyan Harahap *
 
Top