Kabag Humas dan Protokol Yusrizal

JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan instruksi agar pendatang patuh menjalani karantina mandiri sesuai protokol isolasi mandiri.

Kabag Humas dan Protokol Yusrizal menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Bupati Tanah Datar kepada Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar dengan Nomor 443/01/O.Pch.GT/2020 tanggal 22 April 2020 perihal pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar serta instruksi kedua Nomor 443/02/O.Pch-GT/2020 tentang Pembatasan Sosial di Mulai dari Lingkup Nagari

“Pemerintah daerah memandang hal ini sangat penting dalam memutus rantai penyebaran dan sekaligus meningkatkan efektifitas penanganan Covid-19 khususnya pengawasan terhadap pendatang dari luar Kabupaten Tanah Datar (ODP) agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ungkap Yusrizal, Rabu (22/4), di Batusangkar.

Dalam instruksi itu, memuat 3 point meliputi, memerintahkan camat dan wali nagari meningkatkan kewaspadaan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat yang berada di wilayah masing-masing agar mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya agar memastikan semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat melakukan isolasi mandiri (self quarantine) sesuai dengan Protokol Kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (SE Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020), serta tidak dibenarkan untuk ke luar rumah selama masa inkubasi, 14 hari kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap menggunakan masker.

Dan camat serta wali nagari melaporkan hasil tindak lanjut istruksi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui koordinasi sekretariat gugus tugas Percepatan Penaganan Covid-19.

Senada dengan itu, dalam instruksi tentang pembatasan sosial di mulai dari lingkup nagari kembali dipertegas bahwa perantau yang pulang kampung untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumah masing-masing paling sedikit 14 hari.

“Kami harap saudara-saudara kita yang datang dari luar daerah termasuk para perantau agar mematuhi imbauan ini untuk kebaikan bersama sehingga wabah Covid-19 segera berakhir,” tutupnya. (MG)
 
Top