JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Tim Gabungan Penanggulangan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari unsur Kodim, Polres dan Satpol PP dan Damkar Tanah Datar memberikan pengertian kepada pedagang pasar dan warga, menyusul diberlakukannya Instruksi Bupati Tanah Datar terkait pemberlakuan jam malam, Pukul 22.00 Wib sampai 06.00 Wib.

"Pemberlakuan jam malam ini baru bagi warga Tanah Datar , untuk itu diimbau pedagang pasar dan pengunjung dapat mematuhinya demi memutus penularan wabah COVID-19," ujar Koordinator Tim Gabungan Letkol Inf Edi Sugianto Harahap, kemarin di Batusangkar.

Saat melakukan operasional, Koordinator Tim Gabungan yang juga Dandim 0307 Tanah Datar ini, meminta masyarakat yang masih beraktivitas pada jam malam untuk segera kembali ke rumah masing-masing.

"Kepada pedagang, diminta membungkus pesanan makanan pelanggan, dan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya. Jangan biarkan pelanggan makan dan berkumpul," katanya didampingi Wakapolres Kompol Eridal, Kepala Satpol PP dan Damkar Yusnen.

Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar Yusnen mengharapkan, seluruh pihak dapat mengerti dan menyadari situasi yang tengah melanda daerah tersebut.

"Kita meminta pedagang dan pengunjung pasar bersedia mematuhi seluruh instruksi dan imbauan pemerintah terkait penanganan COVID-19," katanya.

Lebih lanjut, sejak adanya instruksi jam malam diberlakukan yakni sejak 31 Maret 2020, masih ditemukan masyarakat berkumpul di warung-warung kaki lima Pasar Batusangkar.

"Untuk itu, tim gabungan akan terus melakukan sosialisasi dan menempelkan pamflet di warung atau kedai yang masih buka," demikian Yusnen. (MG)
 
Top