JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Bupati Agam menginstuksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera memproses penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat kabupaten Agam terdampak Covid-19 yang belum terdata DTKS.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam Drs. H. Martias Wanto, MM Dt. Maruhun, di Lubuk Basung, Selasa (7/4) menegaskan timnya bergerak cepat.

“ Sesuai Instruksi Bapak Bupati, diluar data penerima bantuan saat ini, pemerintah sudah mencadangkan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak masuk dalam DTKS di Kabupaten Agam, dalam beberapa hari ini segera kita salurkan ke nagari,“ tegas M. Dt. Maruhun didampingi Kabag Protokoler-Komunikasi Pimpinan Sekab Agam Khasman Zaini.

Dijelaskan Martias Wanto, tindakan cepat yang diinstruksikan bupati Agam untuk menyalurkan bantuan dalam langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19, timnya menetapkan data bantuan penerima bantuan mempedomani/mengacu pada DTKS Agam tahun 2018.

Ditambahkan, bagi warga yang tidak termasuk dalam DTKS, tetap bisa mendapatkan bantuan dengan mekanisme, masyarakat melaporkan dan mendaftar ke nagari setempat, walinagari akan melakukan verifikasi dengan kriteria kehilangan penghasilan/ menerima upah harian/ mempunyai pekerjaan harian satu jenis.

“ Setelah data terkumpul diharapkan wali nagari segera memverifikasi dan langsung menyalurkan bantuan, jangan menunggu data terkumpul seluruhnya,” tegasnya lagi.

Disebutkan, jika masih ada masyarakat yang ragu, bisa datang langsung ke posko siaga Covid-19 nagari atau kecamatan, atau berkomunikasi langsung dengan petugas bersangkutan.

* Pandu *
 
Top