JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Diduga salah tangkap oleh Polres Solok Selatan dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor, sehingga menghebohkan di tengah masyarakat.

Hal ini dijelaskan Polres Solok Selatan (Solsel) bahwa perkara Panut bukan korban salah tangkap." dikatakan Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres, Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi.

"Sampai sekarang, Panut masih berstatus sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," sebutnya saat Konferensi pers, Rabu (15/4/2020).

Dilakukan pelepasan tersangka, imbuhnya disebabkan Panut kooperatif sembari melengkapi alat bukti. "Terkait adanya penembakan karena ada indikasi tersangka ingin melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Ia menambahkan, sewaktu ditangkap tersangka mengakui melakukan Curanmor bahkan sudah di 13 tempat kejadian perkara (TKP). "Untuk mencari alat bukti, tim Reskrim sudah menelusuri sampai ke Kayu Aro, Provinsi Jambi, namun Panut berbelit-belit sehingga BB tidak ditemukan," ujarnya.

M.Arvi menyebut, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, telah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.

Penangkapan, tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim,

"Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim," katanya.

* tim *
 
Top