JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Kabupaten  Solok Selatan Sumatera Barat lepas dari status daerah tertinggal pada 2019 ini. Kepastian Kabupaten itu terentas dari tertinggal setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan SK Nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Keluar dari Daerah Tertinggal.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menyebutkan dengan lepasnya kabupaten itu dari daerah tertinggal berkat kegigihan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat, serta koordinasi yang tidak terputus dengan provinsi.

“Ini tidak lepas dari upaya kita bersama dalam menyelesaikan dan memenuhi sejumlah indikator agar dua kabupaten Solok Selatan keluar dari status daerah tertinggal,”sebutnya  Kamis (1/8).

Sejumlah program dilaksanakan secara terpadu untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan diantaranya melalui peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, transportasi telekomunikasi, informasi dan koneksitas, dan juga meningkatkan kemandirian masyarakat desa melalui pemberdayaan.

Kerja keras dan pantang menyerah itu, menurut Muzni,  kini membuahkan hasil manis dengan terentaskannya  kabupaten Solok Selatan daerah tertinggal.

Namun, kerja belum selesai karena daerah yang terentaskan dari ketertinggalan itu tetap akan dilakukan pembinaan oleh lembaga pemerintah hingga tiga tahun ke depan.

Berdasarkan data Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan SK Nomor 79 tahun 2019 itu, Solok Selatan dan ada 61 kabupaten lain yang berhasil dientaskan dari 2015-2019.

Diakuinya ada sejumlah program pemerintah pusat khusus untuk pembangunan daerah tertinggal. Meski keluar dari status daerah tertinggal, tidak serta merta mengurangi porsi dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk Solok Selatan. (dirman)*.
 
Top