JA,Sarolangun, Perbedaan kontras, Antara Komunitas Daur Ulang dan Bank Sampah yang memiliki cara dan penanganan yang berbeda. Baik dari sistem, tata kelola maupun pasilitas. Persepsi keliru jika menyamakan Komunitas Daur Ulang dengan Bank Sampah. Pasalnya, Siapun dia orang yang tergabung dalam Komunitas daur ulang adalah terdiri dari orang orang yang peduli terhadap lingkungan yang memanfaatkan sampah menjadi sebuah karya yang berguna. Sedangkan bank sampah adalah wadah yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ketempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ketempat pengepul sampah. Informasi tersebut disampaikan oleh Mona Kabiyansah Ketua Komunitas Daur Ulang Kabupaten Sarolangun. Selasa (20/8)

Bank sampah merupakan suatu lembaga yang mengelolah sampah . Dan memiliki pasilitas dan tata kelola atau manajemen seperti adanya simpan pinjam, tabungan, sedekah sampah dan barter sampah. Serta didukung oleh pasilitas seperti gudang, transportasi dan lainnya. Kebanyakan bank sampah ada pembinaan dari dinas terkait (LH) namun ada juga bank sampah milik pribadi seperti bank sampah mekar Sari yang berada di RT.06 kelurahan sukasari yang merupakan milik pribadi “. Jelas Mona Kabiyansah Ketua Komunitas Rumah Kreasi Daur Ulang Sarolangun.

Mona Juga menjelaskan, Melalui dinas terkait (LH) Kerjasama dengan Pemerintah pernah dilakukan pada tahun 2011. Namun kerjasama itu terputus karena pemerintah tidak dapat memenuhi apa yang dibutuhkan oleh bank sampah Mekar Sari yang berdomisili dikelurahan sukasari tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Komunitas daur ulang sarolangun menerangkan bahwa yang tergabung dalam komunitas adalah orang orang yang peduli terhadap lingkungan,
“Siapapun dia, Apabila telah tergabung dalam komunitas merekalah orang orang yang peduli terhadap lingkungan . Dan juga orang orang kreatif yang bisa mendaur ulang segala jenis sampah yang memiliki inovasi dalam kreasi pada sebuah karya berbasis ekonomi kreatif “. Terangnya.

Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memerangi sampah terutama sampah jenis plastik sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 83 tahun 2018. Keseriusan Pemerintah  Indonesia dalam menanggulangi sampah plastik sudah disampaikan kepada dunia pada konferensi kelautan 'Our Ocean 2018' di Bali bulan Oktober lalu tahun lalu. (nal)

 
Top