JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--DPRD Kabupaten Tanah Datar gelar rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD-Perubahan tahun 2019. dari sembilan fraksi yang ada, sebanyak 6 fraksi setuju, 2 fraksi menolak dan 1 fraksi tidak menyatakan sikap alias abstain.

Rapat Paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD-Perubahan tahun 2019 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Irman.

Hadir, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Pj. Sekda Helfy Rahmy Harun, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya di ruang Sidang DPRD di Pagaruyung, Jum'at (9/8) kemarin.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran  disampaikan Juru Bicara Irman. Irman membacakan hasil rumusan ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dengan hasil rumusan yaitu  pendapatan sebesar Rp.1.385.224.867.9709,6 belanja Rp.1.464.133.292.077,17 dan  pembiayaan sebesar Rp.78.908.424.106,21.

Ia juga tambahkan, pada tahun ini terjadi pergeseran belanja tidak langsung ke belanja langsung yaitu Rp.309.694.000,00 dari Rp.839.810.302.450,40 menjadi Rp.839.500.608.450,40

Usai penyampaikan hasil rumusan ranperda tersebut, sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir  9 fraksi-fraksi DPRD yang dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan.

Dari sembilan fraksi yang menyampaikan menyampaikan pandangannya  2 fraksi menolak yaitu fraksi Gerindra melalui juru bicara Jonnedi dan fraksi Demokrat  melalui juru bicara Donna dan 1 fraksi tidak menyatakan sikap (abstain) yaitu fraksi Hanura dengan juru bicara Adrison.

Sementara enam fraksi yang menyetujui Fraksi PPP melalui Arianto, Fraksi PAN dengan juru bicara Alimuhar,  Fraksi Golkar dengan juru bicara Herman Sugiarto, Fraksi PKS dengan juru bicara Dekminil,  Fraksi PDI P dengan juru bicara Asrul Jusan dan Fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.

Atas adanya penolakan terhadap RAPBD 2019 oleh 2 fraksi, sidang paripurna sempat diskor untuk beberapa saat dan kemudian dilanjutkan dengan musyawarah antar pimpinan fraksi tanpa diikuti Fraksi Hanura yang telah memilih abstain. Meski telah melalui musyawarah, namun tak juga menemukan kata mufakat. Penentuan sikap keputusan akhirnya dilakukan dengan voting terbuka.

Dari 24 anggota DPRD yang dinyatakan hadir sejak pagi harinya, namun pada voting terbuka hanya dilakukan oleh 14 anggota dewan.

Dari 14 anggota dewan yang melakukan melakukan voting terbuka, 11 anggota dewan menerima, 1 menolak, dan 2 menyatakan abstain. Atas hasil voting, maka RAPBD-P tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disahkan untuk menjadi peraturan daerah.

Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak khususnya Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.

Dikatakan, tahapan selanjutnya setelah Ranperda tentang Perubahan APBD 2019 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindakalanjuti kembali Banggar DPRD dan TAPD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar.

Bupati juga tegaskan, kepada seluruh OPD agar menindak lanjuti catatan dan saran yang disampaikan fraksi terutama sehubungan dengan pendapan asli daerah (PAD) dari pendapan pajak dan restribusi, dan persiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, terkait adanya sikap menolak dan abstain oleh fraksi, Bupati mengatakan hal tersebut sebagai hal yang wajar dan merupakan dinamika dalam sebuah kegiatan pembahasan di era demokrasi.

Selanjutnya Ketua DPRD Anton Yondra memutuskan berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD Tanah Datar  menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dijadikan Perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar dengan nomor: 900/07/KD/BTD-2019 dan Nomor:900/11/BAC/DPRD-TD/2019. (MG)
 
Top