JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang perlu dipertanyakan kinerjanya untuk pelayanan kesediaan air terhadap beberapa titik pemukiman warga kota padang, sebab sudah dua hari (18-19/8/2019) masyarakat mengeluh tidak mendapat pelayanan air minum yang semestinya, sehingga sebagian warga terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan rumah tangganya.

Padahal telah ditetapkan dalam Perda nomor 8 tahun 2013 tentang PDAM Pasal 4 poin 4 yaitu Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air dan bentuk lainnya yang memungkinkan.

Dari tinjauan jurnalandalas.com ke permukiman warga tidak adanya suplay air bentuk apapun yang sesuai dengan Perda tersebut, sehingga masyarakat kecewa dengan manajemen PDAM yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan tentang adanya air mati atau tidak mengalirnya air ke permukiman warga.

Salah seorang pelanggan PDAM yang tinggal di Perumahan Astek Balaibaru, Rusdi mengaku, sangat kesal dengan manajemen PDAM Padang saat ini yang sering mematikan air ke rumah warga, terutama pada sore hari hingga larut malam.

"Seharusnya kalau ada jadwal mematikan air, manajemen harus menjelaskan kepada masyarakat melalui media massa, agar warga mengetahui apa penyebab tidak mengalirnya air PDAM dan warga pun bisa siap dengan kondisi tersebut" ujar lelaki ini yang juga pimpinan salah satu media di sumatera barat.

Tambahnya, jangan hanya memungut uang pelanggan saja, jika layanan yang diberikan PDAM tidak sesuai dengan harapan. Dengan tidak mengalirnya air beberapa hari ini ke rumah warga,  sepertinya PDAM membiarkan warganya kekeringan tanpa ada bantuan tangki air ke rumah warga," ujar Rusdi yang terpaksa membeli air galon di depot air untuk kebutuhan keluarganya.

Ia mengharapkan kepada jajaran direksi PDAM Kota Padang untuk segera mengambil langkah agar keresahan tidak timbul ditengah masyarakat,  khususnya pelanggan PDAM yang terkena dampak dari tidak mengalirnya air kerumah warga. Untuk itu upaya cepat yang harus dilakukan selain sosialisasi adalah memberikan bantuan air melalui mobil tangki kepada warga Astek dan warga Wisma Indah VI yang saat ini butuh air tersebut.

"Dan dalam Perda nomor 8 tahun 2013 tentang PDAM pasal 11 poin 1 bahwa Pembinaan umum dan pengawasan PDAM dilakukan oleh Walikota, jadi saya berharap walikota dapat memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan PDAM." harap Rusdi kesal yang sudah tahunan tidak dapat pelayanan suplai air yang maksimal di daerahnya.

Keluhan warga ini dikonfirmasikan lewat Telepon seluler kepada Asisten Manajer Bagian Humas PDAM Padang, Rici Gautama mengatakan, Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Sehubungan dengan adanya pekerjaan penertiban pipa DN 280  di Air Pacah (Balai Kota) akibat adanya pekerjaan drainase PU Kota Padang, maka berakibat pada matinya suply air ke pelanggan yang berada di kawasan seputaran Bypass Air Pacah, sungai sapih, balai baru, taruko dan kawasan sekitarnya.

Kami mohon doa dan dukungan pelanggan agar kami dapat mengatasinya secara cepat dan pendistribusian air kembali normal." tulisnya.Micke
 
Top