JA.com, Pasaman (Sumatera Barat)---Sudah lebih dari dua Minggu ini Dinas Sosial dan Kantor BPJS Pasaman tak kunjung sepi dari masyarakat yang datang dari berbagai daerah di Pasaman.

Tak lain maksud dari kedatangan para warga ini tentunya hanya ingin memperoleh BPJS gratis yang telah di anggarkan oleh Pemda Pasaman. Namun dari sekian banyaknya warga tentunya tidak semua warga merasa mendapat pelayanan maksimal seperti yang di harapkan.

Ayu salah seorang masyarakat dari Kecamatan Rao dalam kondisi hamil, merasa dipersulit dengan mengeluhkan pelayanan di BPJS karena merasa tidak dipedulikan oleh petugas.

Diakui Ayu, saat ia ingin mendaftarkan diri di BPJS, sudah tiga hari tidak kunjung dipedulikan sehingga membuat ayu merasa kecewa.

“Saya sudah menunggu ini lebih dari tiga hari, akan tetapi belum kunjung selesai urusan di kantor ini,” jelas Ayu kepada jurnalandalas.com, Rabu (21/8/2019)

“Untuk hari ini saya sudah menunggu dari jam 10 pagi tadi, tapi pihak BPJS selalu berdalih bahwa mereka kehabisan nomor antrian, dari sekian banyak orang datang kesini tidak satupun yang sudah diselesaikan urusannya oleh pihak BPJS, padahal kami disini masyarakat Pasaman,” kesal Ayu yang dalam kondisi hamil tersebut.

Pantauan awak media, mirisnya lagi Ayu sempat pingsan dan terkulai layu di depan kantor BPJS Kesehatan itu.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Syafrudin ketika dikonfirmasikan, membenarkan batasan nomor antrian itu hanya 200 nomor.

"Nomor antrian itu pagi sudah dibagi karena tidak sanggup melayani, nomor antrian dibagi 200,  masyarakat yang datang 500, yang 200 itu melayaninya sampai jam 8 malam" kata Syafrudin, Rabu siang (21/8/2019)

Syafrudin juga menyampaikan bahwa mulai besok pendaftaran peserta BPJS rekomendasi dari dinas sosial dibatasi, diprioritaskan bagi yang emergency dan itu sudah keputusan rapat dengan Bupati, Sekda dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.

"Sejak tanggal 1 Agustus kemarin sudah 5.000 orang mendaftar, habis anggaran Pemda, jadi mulai besok dibatasi," ujar Syafrudin.

Kemudian dijelaskannya, untuk rekomendasi dari dinas sosial berlaku hingga satu bulan. "Jadi pengurusannya tidak wajib hari itu juga," jelas Kepala BPJS, Syafrudin. (RKL)
 
Top