JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (30/4), kemarin melalui Video Confrence (Vidcon) dari Indo Jolito.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani.

Dikatakan bupati, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp.146.786. milyar dengan realisasi sebesar Rp.129.785 milyar atau pencapaiannya 88,42%.

Sementara untuk Dana Perimbangan ditargetkan Rp.1.026 milyar terealisasikan sebesar Rp.984.486. juta (95,93%). Selanjutnya, dari Lain Lain Pendapatan Yang Sah ditargetkan Rp.228.734 milyar terealisasikan sebesar Rp.225.435. miliyar (98,56%).

Untuk Belanja Tidak Langsung dianggarkan Rp.839.409. milyar terealisasi sebesar Rp.810.242. milyar (96,53%), sementara Belanja Langsung dianggarkan Rp.641.229 milyar terealisasi sebesar Rp540.120. milyar (84,23%).

Bupati juga katakan, Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai salah satu parameter untuk mengukur kinerja perekonomian suatu daerah, pada tahun 2019 menunjukan kenaikan yang cukup signifikan baik menurut harga berlaku maupun harga konstan pada tahun 2018 sebesar Rp.9.227 miliyar tahun 2019 sebesar Rp.9.689. miliyar. Adanya peningkatan PDRB ini menunjukan semakin baiknya kinerja perekonomian kabupaten Tanah Datar pada tahun 2019.

Sehubungan dengan percepatan penanganan kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Tanah Datar 2020, telah dibentuk Gugus Tugas melalui Perbup Nomor 16 tahun 2020 dan gugus tugas dilengkapi posko mulai dari tingkat kabupaten sampai ke nagari.

“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 dimulai dari edukasi, sosialisasi, penyemprotan disinfektan, surveylens oleh petugas puskesmas, social distancing, physical distancing, work from home bagi ASN bahkan saat ini telah dilakukan PSBB," katanya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, Asisten Ekobang Edi Susanto dan Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmy Harun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD. (MG)
 
Top