JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Koperasi Pegawai Negeri Tuah Sepakat (KPN-TS) yang berdiri semenjak tahun 1980, melalui Rapat Anggota Tahunan bersepakat untuk beralih menjadi Koperasi Syariah.

“Dalam RAT tahun buku 2019 diperoleh keinginan anggota KPN-TS untuk diubah menjadi Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah atau disingkat USPPS,” ujar Ketua KPN TS Masni Yuletri saat Sosialisasi Koperasi Syariah di Aula Eksekutif Kantor Bupati, Sabtu (16/5).

Dikatakannya, walau dalam kondisi wabah Covid-19 pengurus KPN- TS tetap berusaha untuk melangkah ke arah itu. “Hari ini kita lakukan sosialisasi dengan narasumber bapak Syukri Iska yang merupakan ketua MUI Tanah Datar yang juga dosen di IAIN Batusangkar untuk memperoleh informasi tentang koperasi syariah,” tambahnya.

Ada beberapa poin penting yang mendorong KPN-TS bertekad menjadi Koperasi Syariah, ujar Masni, yakni untuk menjalankan syariat Islam, mendukung landasan Tanah Datar sebagai daerah ABS-SBK, kemudian karena keinginan anggota, arahan para petinggi dan pihak lainnya.

"Sesuai tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota, maka tentu keinginan yang baik ini tentu harus kita wujudkan, dan Insya Allah pada Juni 2020 nanti resmi kita laksanakan transaksi dengan pola syariah,” katanya.

Setelah beranjak menjadi koperasi syariah, KPN-TS yang merupakan USPPS mempunyai beberapa produk, yaitu Produk Simpanan yang dibagi menjadi Simpanan dengan Akad Wadiah (penitipan barang atau uang). Kemudian Simpanan Akad Mudharabah yaitu Simpanan Sukarela, dan Simpanan Berjangka Mudharabah dalam waktu 3 bulan, 6 bulan sampai setahun lebih sesuai kesepakatan anggota.

Ada produk Pembiayaan, dibagi juga beberapa poin, yaitu pembiayaan prinsip bagi hasil yang juga terbagi atas Mudharabah dan Musyarakah. Kemudian pembiayaan dengan prinsip Jual Beli, terbagi atas Murabahah, Istishna dan salam. Dilanjutkan dengan pembiayaan prinsip sewa yang terbagi atas Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik.

Produk lainnya pengelolaan ZISWAF (Baitul Maal) yang singkatan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf yang dimulai dari menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara hingga menyalurkan. Dan produk terakhirnya adalah Pinjaman Murni atau Qodrul Hasan. (MG)
 
Top