JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Menyikapi pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, Bupati Agam mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan lapangan, dan mengalihkannya ke rumah masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400/246/KESRA/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Berjamaah.

Sehubungan dengan Surat Edaran tersebut, Khasman Zaini, Kabag Protokol-KP Setda Agam sekaligus Jubir GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam saat ditemui, Kamis (21/5), menyebutkan bahwa pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang berkemungkinan jatuh pada  tanggal 24 Mei 2020, masih masuk dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Sehingga masyarakat diimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Namun bagi masyarakat yang masih berkeinginan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 secara berjamaah, terutama bagi wilayah yang sudah terkendali penyebaran Covid-19.

Agar mempedomani fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, maklumat dan taushiyyah MUI Sumbar.

“ Untuk menciptakan rasa aman, Pemerintah Kecamatan, Forkopimca bersama Polri, TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan dengan menjaga serta menfasilitasi ketertiban secara maksimal mungkin.

Mengawasi secara ketat dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19,” Terang Khasman.


Dijelaskan lebih lanjut, terdapat beberapa syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang tetap melaksanakan shalat idul fitri berjamaah.

Pertama adanya penetapan dari pejabat berwenang bahwa di daerah tersebut tidak sedang mewabahnya Covid-19. Kedua, daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk dan keluar. Sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang dimungkinkan sakit dengan orang yang sehat.

Ketiga, tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah masjid tersebut. Keempat, jamaah adalah warga yang dikenal pengurus dan dalam keadaan sehat dengan tetap menggunakan masker. Serta mengukur suhu tubuhnya. Kelima, jemaah membawa sajadah dan mengatur jarak. Ke enam, pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, tisu dan air. Ketujuh, khutbah Istiqshad atau disederhanakan.

Selanjutnya, pada saat keluar masjid tetap menjaga jarak dan tidak boleh berkerumunan. Dan terakhir dibentuk tim khusus yang dapat mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai disebut diatas.

“Ketentuan ini kita buat, bertujuan untuk keselamatan kita semua. Menjaga agar pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah dianggap aman itu, tidak terjadi yang tidak kita harapkan.

Kami dari Pemerintahan Kabupaten Agam, mengucapkan Minal Aidil Walfaizin, mohon maaf lahir dan bathin kepada kita semua. Semoga kita selalu mendapat perlindungan dari ALLAH SWT. Musibah ini cepat berakhir sesuai harapan kita semua,” Pangkas Khasman.

* Pandu *
 
Top