JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Pemerintah Kabupaten Agam, mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di Mesjid atau di lapangan untuk dialihkan ke rumah masing-masing.

Hal ini, menyikapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III dan Surat Edaran Nomor: 400/246/KESRA/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Berjamaah.

Khasman Zaini, Kabag Protokol-KP Setda Agam sekaligus Jubir GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam mengatakan, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah berkemungkinan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, masih masuk dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. Sehingga masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Namun, jika masyarakat masih berkeinginan melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah terutama wilayah yang telah terkendali penyebaran Covid-19. Agar mempedomani fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, maklumat dan taushiyyah MUI Sumbar," ujarnya.


* Pandu *
 
Top