JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyatakan akan mengawal penyaluran dana stimulus Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada masyarakat yang terkena dampak akibat virus corona (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan Muhammad Bardan menyebut, sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui  Kajati Sumatera Barat, pihaknya telah mempersiapkan tim untuk melakukan pengawasan penyaluran dana JPS di wilayah hukum Solok Selatan.

Pria asal Kabupaten Agam itu megungkapkan, jika ada yang coba-coba melakukan penyimpangan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 ini, pihaknya akan menindak tegas dan dituntut dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang dan peraturan berlaku.

Bardan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Solsel tersebut juga menegaskan bahwa jajarannya juga siap mendukung proses pelaksaan barang dan jasa terkait penanganan Covid ini serta pendampingan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dalam proses yang dijalankan. Apalagi kegiatan-kegiatan penanganan harus dilakukan sesegera mungkin.

Bardan mengingatkan agar jangan sampai ada yang bermain-main dengan penyaluran JPS ini.

“Gunakanlah untuk penanggulangan Covid-19 ini. Jangan ada yang bermain-main dan mencari keuntungan dengan memanfaatkan dana penanganan Covid-19. Bantuan tersebut harus tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat,” tegasnya.

* dirman *
 
Top