JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) – Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto resmi umumkan perpanjangan masa Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 24 hari atau hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal itu disampaikanya dalam Konfrensi Pers di Kantor Bupati setempat pada Selasa (5/5).

Menurut Yulianto, hal ini dilakukan sesuai dengan interuksi dari Propinsi terkait perpanjangan masa PSSB, berdasarkan hasil rapat dan keputusan Gubenur Sumatera Barat dengan Bupati dan Walikota Se- Sumatera Barat beberapa waktu lalu,” kata Bupati Pasbar, H. Yulianto didampingi Kalaksa BPBD Pasbar, Edi Busti bersama Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Dr. Gina Alecia Kepada Wartawan, Selasa, 5 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB selama 24 hari di mulai pada tanggal 6 Mei – 29 Mei 2020. Kami bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman Barat menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan terkait PSBB dan tanam kesadaran masing-masing, tujuan kita yakni memutus mata rantai penyebaran virus corona". Kata Yulianto

Lebih lanjut menurut Bupati Yulianto, Pengawasan di wilayah perbatasan Pasaman Barat juga akan di perketat lagi, untuk meminimalisir arus lalu-lintas orang dan barang menuju Pasaman Barat."Terkait transaksi jual beli di pasar kita lakukan juga pemahaman kepada masyarakat." Tutupnya.

* Sofyan H *
 
Top