JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Cabut larangan Shalat Berjamaah di Mesjid dan Surau pada masa pelaksanan PSBB lanjutan, namun harus dipastikan bahwa daerah yang melaksanakan ibadah Berjamaah tersebut aman dari bahaya Virus Corona (Covid-19).

Zawil Huda,SH, SPdi, MA Ketua bidang fatwa, hukum, Ham, dan Undang-undang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat menyebutkan, salat berjemaah di masjid ataupun musala dapat dilakukan setelah adanya jaminan secara resmi dari pihak yang berwenang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan Shalat (berjemaah di masjid dan musala) dibolehkan ketika wilayah itu ada jaminan dari pihak kesehatan, bahwa daerah itu aman dari penyebaran Covid-19,” ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Dijelaskan Zawil, juga harus ada hal yang menjadi jaminan, yaitu harus bebas dari penularan Covid-19, harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan, dan melaksanakan salat berjemaah, seperti salat jumat secara singkat.

Protokol kesehatan itu, katanya, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, mencuci tangan, tidak bersalaman dan hal lainnya yang sudah dipahami oleh banyak masyarakat.

“Kalau bagi daerah yang terbuka sekali di wilayah perlintasan jalan, komplek terbuka, itu sama sekali belum boleh,” jelasnya.

Kesimpulan Maklumat  dari Musyawarah yang dipimpin ketua MUI Pasbar  H. Darmansyah,Lc,MA dan dihadiri Zawil Huda,SH, SPdi, MA (Ketua bidang fatwa, hukum, Ham, dan Undang-undang), Wafda (Sekretaris Umum) Efri Sardin, Suharman, Murni, Sofyan Qomari dan pengurus lainnya.

MUI Pasbar mengeluarkan surat Maklumat  Nomor 006/maklumat/MUI-PB/2020 yang didasari Maklumat Tauziah MUI Pusat serta MUI Propunsi Sumatera Barat, hasil rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Pasaman Barat tanggal 5 Mei 2020.

Bahwa semenjak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I telah terjadi penurunan kasus Covid-19 dan tidak ditemukan kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat.

Bahwa Pemda Pasbar sudah melakukan pengetatan pemeriksaan pintu masuk keluar di seluruh wilayah perbatasan  Pasaman Barat.

Maka MUI Kabupaten Pasbar menyampaikan maklumat tekhnis  dan Tausiyah diantaranya sekaitan dengan pelaksanaan ibadah sholat Jumat, Sholat berjamaah serta Sholat tarawih berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, musholla, Surau dengan ketentuan dapat memastikan bahwa yang hadir adalah jamaah tetap  dan tidak  bercampur dengan jamaah dari luar.

Tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk  masjid, Musholla atau Surau. Menggunakan masker, Masjid tidak membentangkan sajadah atau tikar.

Jemaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing, serta melakukan sterilisasi ruang ibadah.

Pelaksanaan Sholat dan khutbah  Jum'at ditunaikan secara"Iqtishad (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringankan Kutbah.

Adapun pelaksanaan tadarus Alqur'an tetap dilaksanakan dirumah bersama keluarga dan iktikaf di Masjid, Musholla,Surau  untuk Ramadhan tahun ini di tiadakan.

Masyarakat dengan status Orang Dalam Pantauan(ODP) Covid-19 dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19 diharuskan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sebagai bentuk upaya pencegahan.

Masyarakat dengan status positif Covid-19 tidak dibolehkan ditempat umum termasuk masjid/Mushola agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Adapun Tausiyah MUI Pasbar mengajak dan mendorong masyarakat dan pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk menerapkan ketentuan PSBB dengan konsisten di seluruh wilayah Pasaman Barat dan melakukan upaya preventif atau pencegahan yang maksimal terhadap penularan Covid-19 sampai ke pelosok wilayah Pasaman Barat.

Menghimbau kepada  pengurus masjid dan para Da'i agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa menghimpun umat,tapi menjalankannya  melalui tulisan atau mempergunakan Audio Visual.

Mengajak Kepada seluruh warga masyarakat khususnya umat Islam di Pasaman Barat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah ini, dengan memperbanyak taubat, memohon ampun kepada Allah, memperbanyak istighfar, zikir, sholawat, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah, meninggalkan permusuhan, Saling membantu,tidak menyebarkan berita yang tidak benar.

Maklumat ini dapat berubah jika terjadi perubahan perkembangan situasi dan kondisi  Covid19 di Kabupaten Pasaman Barat.

* Sofyan Harahap *
 
Top