JA.com, SOlok Selatan (Sumatera Barat)--Peristiwa pembunuhan Guatinar terjadi 6 Juli 2018 lalu, sangat menggemparkan masyarakat Solok Selatan, khususnya kawasan Seribu Rumah Gadang dan pelaku dibekuk oleh jajaran Polres Solok Selatan pada Rabu (16/1) kemaren.

Pembunuhan di kawasan Seribu rumah Gadang, akhirnya satu persatu identitas pelaku dapat dilacak  oleh Tim pemburu bentukankan Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto. Operasi pemburuan dan penangkapan berbuah hasil, Rabu malam (16/1)  pelaku dibekuk di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, sebut Imam sewaktu pers confrence di Mapolres Solok Selatan Kamis (17/1).

Pelaku pembunuhan tersebut berinisial SL (30th), AS (22th), DA (33th), RJ (24), sementara AS dan RJ di tangkap di Tanjung Jabung Barat Jambi.Menurut Iman keberadaan para pelaku dapat dilacak setelah melibatkan seluruh komponen pendukung kepolisian termasuk penggunaan teknologi Informasi (IT).

Dalam aksinya pelaku tidak mendapatkan apa-apa, atas perbuatan para tersangka mereka diancam pasal berlapis tentang pencurian dan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara tutup Imam Yulisdianto.(Sudir) *
 
Top