JA.com, Pesisir Selatan (Sumatera Barat)-- Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, meminta kepada pihak kepolisian segera tuntaskan kasus kebakaran lahan di Pulau Taraju, kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, beberapa waktu lalu.

"Sekarang proses hukumnya sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi, kita tunggu saja. Bagi saya siapapun yang melanggar aturan disini, sikat semua. Gak ada urusan. Termasuk juga kasus Ilegal logging, pejabat yang melanggar aturan, membangun tidak ada izin, kami sikat, gak ada cerita," ujar bupati kepada wartawan di Painan. Sabtu, (26/1).

Lebih lanjut bupati menjelaskan, selain kasus kebakaran lahan di Pulau Taraju, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan penyidik kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), untuk segera menuntaskan persoalan Ilegal logging yang terjadi beberapa waktu di Kecamatan Lunang.

"Penanganan kasusnya (ilegal logging) sudah kami limpahkan ke penyidik KLHK di Jakarta. Semua dokumentasi sudah kami serahkan, dan sudah ada pemeriksaan saksi juga. Kemarin sempat tertunda, sebab pihak KLHK juga menangkap kayu di Papua sebanyak 450 kontainer. Jadi, penyidiknya ditarik semua kesana. Namun, dalam minggu ini penyidik KLHK akan datang lagi ke Pessel dan kasus ini akan dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, Polisi Resort Pesisir Selatan Polres Pessel , masih melakukan penyelidikan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Taraju, Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, beberapa waktu lalu.

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, didampingi KBO Reskrim Ipda Gusmanto, menyebutkan, hingga kini pihaknya sudah mendatangkan sejumlah tim ahli untuk melihat dari dekat kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Taraju.

"Siang tadi, kami bersama tim ahli dari provinsi dan kabupaten melakukan cek kelokasi kebakaran. Kinjungan ini adalah yang ketiga kalinya kami lakuakan untuk memastikan sejauh mana kerusakan yang terjadi di Pulau Taraju," ujar Ipda Gusmanto, kepada wartawan di Painan.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada lima intansi terkait dari provinsi dan kabupaten yang ikut kelapangan bersama jajaran Reskrim saat itu, termasuk Kapolsek Koto XI Tarusan.

"Kami mengundang mereka kelapangan untuk dimintai keterangan sebagai ahli, yakni dari DLH, DKP, dinas Pariwisata, BPSDL, dinas Kehutanan. Apakah kasus ini nanti bisa ke pidana, maka mereka yang akan menjelaskan sesuai bidang masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk sementara pihaknya bakal merujuk kepada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Pasal 108. Disana dijelaskan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h maka dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

"Namun, seandainya ada perda yang mengatur tentang kearifan lokal tentang kepemilikan lahan, maka itu perlu kami lakukan kajian lagi. Jika tidak ada, maka kami tetap mengacu kepada UU no 32 tahun 2009," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari dinas kehutanan, total kebakaran lahan di Pulau Taraju adalah sekitar 0,3 hektare.

"Bahkan itu tidak sampai satu hektare. Kalau kerusakan Mangrove dan pencemaran lingkungan tidak ada dilokasi. Sebab, lokasi kebakaran masih jauh dari posisi Mangrove. Dan kawasan ini termasuk hutan penggunaan lain (HPL) tidak termasuk kawasan hutan lindung," tuturnya.

Ditambahkan Gusmanto, hingga kini pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk pemilik lahan, pemodal, dan operator bot.

"Namun, dua orang diantaranya belum datang. Namun, pihak kami tetap akan memaksimalkan pemanggilan saksi dengan semua pihak terkait. Selanjutnya akan kita gelarkan lagi, apakah nanti ada unsur pidana atau tidak. Jika ada pidana baru kami tentukan siapa tersangkanya. Jika tidak ada, maka kasus ini akan kami tutup," ucapnya lagi. (Rio).
 
Top