JA.com, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, laksanakan Monitor dan Evaluasi (monev) tentang penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB, Nagari) tahun 2019, yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi.

Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pauh Duo Pekan Selasa pekan lalu Rabu (16/1). Monev itu dihadiri, Wali nagari, Bamus, Perangkat nagari serta unsur terkait. Pemerintah nagari yang hadir antara lain: Nagari Alam Pauh Duo, Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Nagari Luak Kapau,dan Kapau Alam Pauh Duo.

Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Afrionel memaparkan tentang penyusunan rancangan APB, Nagari yang mengacu pada Permendagri no 20 th 2018 Tentang Keuangan Desa.

"'Nagari dalam menyusun APB, agar berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Untuk itu agar segera menyelesaikan rancangan APB, Nagari. Ditekankan Afrionel Permendagri no 20 th 2018 ada penegasan khusus tidak sama dengan Permendagri 113.

Kalau di Permendagri 113, APB, Nagari yang belum selesai  (disahkan) untuk pendapatan (gaji) perangkat nagari masih bisa di pakai keuangannya walaupun APB, Nagari belum di sahkan.Di Permendagri no20 th 2018 , tegas mengatakan apabila APB, Nagari belum disahkan seluruh keuangan belum bisa dicairkan.

Untuk itu sebut Afrionel , Pemerintah Daerah mengimbau agar dengan segera menyelesaikan APB, Nagari masing masing supaya kegiatan dapat terlaksana dengan cepat.

Ditempat terpisah Camat Pauh Duo,Bujang Basri SY "'Pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya Monev APB, Nagari dikecamatan yang Ia pimpin, dengan adanya Monev  ini Pemerintah Nagari dapat segera menyelesaikan APB, Nagari masing masing sesuai batas waktu yang dianjurkan Pemerintah Daerah tutup Bujang Basri.* (Sudir).
 
Top