JA.com, Padang -- Wakil ketua DPRD Kota Padang dari partai Golkar, H Wahyu Iramana Putra menilai perlu mengkaji peluang PAD yang bisa diambil dari usaha yang menyedot bunga besar dari masyarakat tersebut. Hal ini seiring dengan banyaknya perusahaan leasing di Kota Padang belum berkontribusi pada daerah.

"Harus ada kontribusinya ke kas daerah. Sekarang perusahaan leasing itu banyak. Mereka beraktifitas di kota Padang, mengambil keuntungan dari warga dengan pinjaman dengan bunga yang besar. Jadi harus ada kontribusinya" kata Wahyu.(30/3).

Dikatakann Wahyu, tak hanya dari pajak dan retribusi, kajian potensi PAD ini juga bisa ditinjau dari perizinannya.

Di sisi lain, cara perusahaan leasing yang kerap dilaporkan mengambil paksa barang yang telah dikreditkan karena macet adalah bertentangan dengan aturan, terutama undang undang perlindungan konsumen.
Menurutnya, pemerintah kota harus
berupaya melindungi masyarakat agar tak terjerat pada lembaga yang menerapkan pinjaman dengan bunga tinggi. Ia juga mengajak agar masyarakat kembali ke koperasi dan menghidup kembali koperasi untuk kesejahteraan masyarakat.  Karena prinsip koperasi adalah untuk kesejahteraan angggota.

Sementara itu, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Alfiadi mengatakan, semua perusahaan leasing yang ada di kota Padang tak berkontribusi pada pendapatan daerah. Hal itu karena item pajak dan retribusi yang dipungut darinya.

"Perusahaan leasing banyak. Tapi tak ada berkontribusi pada PAD kita," sebut Alfiadi kemarin.

Menurut Alfiadi, pihaknya tak bisa memungut pajak atau retribusi tanpa aturan yang jelas. Karena bisa kena dengan undang undang. Dan dari perusahaan leasing menurutnya belum ada yang bisa diambil pajak dan retribusi.

Saat ini, kata dia, Bapenda baru mengambil pajak pajak yang sudah diatur Perda. Ada 11 jenis pajak daerah. Seperti pajak air tanah, PBB, BPHTB, pajak hiburan, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak hiburan, restoran, pajak mineral bukan logam, pajak hotel. Di luar 11 jenis pajak itu, Bapenda tak berkewenangan memungutnya.

Begitu juga dengan retribusi daerah. Yang bisa dipungut juga hanya yang tertera dalam Perda mengenai retribusi. "Kalau kita pungut tanpa dasar dan aturan yang jelas. Kita akan kena kita dari aturan," ujarnya.
 
Top