JA.com, Padang--Ketua Pansus III, Gustin Pramona mengatakan, untuk perubahan nama dari PDAM menjadi Perumda, tidak ada lagi persoalan. Serta penggantian status tersebut telah disetujui secara bersama.

Hanya ada lagi satu persoalan yang belum didapat penyelesaiannya yaitu pasal 60 mengenai pemberian insentif bagi para pengelola Perumda Air Minum Kota Padang.

“Ya, perubahan status nama sudah disetujui bersama dan sudah disepakati,” ujar kader Demokrat ini.

Menurutnya, sebuah perusahaan jika berubah statusnya tentu struktur, tugas dan hak-hak yang mengaturnya harus dievaluasi juga sesuai acuan dari Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah dan Kementerian Keuangan. Supaya ada kesesuaiannya dan Ranperda ini bisa dijadikan Perda nantinya. “Jika telah jadi Perda, Perumda boleh membuka unit usaha baru,” ucapnya.

Disebutkannya, mengenai insentif bagi pengelola Perumda Air Minum Kota Padang, pihaknya akan konsultasi ke kementerian soal pemberiannya. Apakah sudah masuk sejak berdirinya PDAM atau baru akan dimasukkan pada perubahan nama ini. Ini dilakukan didapat keterangan yang pasti dan bisa
menyelesaikan kendala yang ada.“Pansus akan hearing dengan Kemendagri menanyakan hal ini,” katanya.

Ia menginginkan, Ranperda ini segera dijadikan Perda apabila masalahnya sudah tuntas. Tujuannya agar para jajaran yang ada di Perumda Air Minum Kota Padang dapat bekerja sesuai tugasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan, rencana pergantian nama ini sehubungan dengan telah keluarnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU 23 Tahun 2014.

“Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk di dalamnya PDAM. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

“Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda. Sebenarnya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Esensi tetap sama,” sebut Hendra.

Dengan Perumda ini, terang Hendra, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan.

Pada 2019 ungkap Hendra, PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Pemko Padang. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pada 2018 senilai Rp16,6 miliar.
 
Top