JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)---Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Solok Selatan sudah tidak main main lagi terutama terhadap pedagang pedagang pemakai kios yang masih nakal, tidak mau membayar sewa kios dalam jangka waktu tempo yang sudah ditentukan, kiosnya akan disegel.

Sejak dibangunya ratusan kios kios padagang didua pasar besar di Solok Selatan, yaitu Pasar Padang Aro dan Pasar Muaralabuh,banyak pedagang yang menunggak membayar sewa kios ya,setidaknya pemasukan bagi  pemda jauh berkurang,bahkan tidak ada sama sekali.

Hal ini disampaikan Plt.Kepala Dinas Koperindag Solok Selatan.Budiman kepada Jurnal Andalas diruang kerjanya pekan lalu. Lebih jauh Budiman, mengatakan hal ini dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan sudah banyak kios kios yang kami segel didua pasar besar tersebut.

Sebelum kami melakukan tindakan penyegelan kios,pihak Koperindag sudah melakukan sosialisasi, pendekatan,bahkan menyurati seluruh pedagang pemakai kios melayangkan surat teguran sudah berkali kali,namun masih banyak juga pedagang yang membandel, sudah haeus kami lakukan, " Tegasnya

"Setidaknya di pasar Padang Aro sudah ada kios yang kami segel"Ujar Budiman.

Hal ini sudah melalui Perda no 4 th 2018, tentang retribusi jasa umum ,setiap pedagang yang ada dipasar yang memakai sarana prasarana pasar,harus memenuhi kewajibanya.

Sesuai juga dengan aturan, bagi pedagang yang tidak membayar kewajiban selama tiga tahun, diambil tindakan dengan memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.

Diakui untuk kios kios di pasar Muaralabuh,saat ini kami masih melakukan pendataan,karena dipasar Muaralabuh itu banyak kios yang tidak terpakai dan milik ninik mamak kaum.

Sebenarnya pemda sendiri sudahmeberikan keringanan kepada pemilik kios yang enggan membayar sewa kiosnya,dikarenalan kondisi ekonomi dan rendahnya daya beli ,hal ini yang membuat mereka banyak yang nunggak.(s u d i r)*
 
Top