JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Bupati Eka Putra pada penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2021, perkembangan keuangan daerah dan hasil program pembangunan serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (29/3-2022) kemarin di gedung DPRD, di Pagaruyung.

"Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) tahun 2021 sangat perlu dan strategis karena dapat dijadikan titik pacu guna melakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun berjalan," katanya.

Dikatakan, perkembangan keuangan tahun 2021 dan hasil program pembangunan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp.113.609.995.994,00 dengan realisasi Rp.121.384.958.232,34 atau 106,84%. Lain lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 terealisasi sebesar Rp.52.289.919.798,00 atau 99,28%.

Sementara untuk realisasi belanja di anggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.768.549.612,00 atau 90,67%

Seterusnya, selama tahun 2021 laju pertumbuhan ekonomi dilakukan penyesuaian karena pandemi covid 19 dari target 6,03 persen diperkirakan 1,44 persen sesuai target RPJMD, sedangkan untuk indikator makro ekonomi pengguguran 4,68%, tingkat kemiskinan 4,44% dan indek pembangunan manusia 73,03%.

Lebihlanjut, kita juga berhasil meraih 24 penghargaan dan prestasi utama dari berbagai bidang baik tingkat propinsi maupun nasional. Prestasi itu diperoleh berkat kerjasama semua jajaran dan instansi pemerintah, swasta, masyarakat serta DPRD Tanah Datar, dengan demikian Eka mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam meraih prestasi tersebut.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” kata Eka.

Sementara Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD.

Sesuai penyampaian nota LKPj Bupati, pembahasan dan perumusan dimulai 31 Maret sampai 29 April 2022 mendatang dengan mencocokan dengan jadwal dan kegiatan telah disepakati dengan realisasi bakal dibahas Pansus DPRD dan dilanjutkan dengan sidang.

Penyampaian LKPj cukup khidmat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani diikuti 24 orang anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, camat dan undangan lainnya.(MG)
 
Top