JA.com, Lampung (Lampung)--Kasus penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang diduga ada penyelewengan dan menjadi ajang korupsi, berbuntut panjang.

Pasalnya, Redaksi dan Kepala Biro JakartaDaily.ID wilayah Tulang Bawang telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, berupa pengancaman yang yang dilakukan oknum Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atas nama Alian Toni (38).

Ihwal ancaman itu bermula pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2018 telah terjadi kasus pengancaman kekerasan lewat seluler oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atas nama Alian Toni (38) kepada salah satu wartawan jakartadaily.id atas nama Chandra Foetra S. (31).

Pengancaman tersebut terjadi pada saat Chandra Foetra S (pelapor) sedang dirawat dirumah sakit penawar medika yang beralamatkan di Jl. Lintas Timur Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Adapun barang bukti yang dilaporkan adalah screnshut photo loq panggilan antara pelapor dan terlapor yang telah diprintout,  screnshut percakapan lewat sms seluler antara pelapor dan terlapor, dan rekaman suara pengancaman lewat seluler milik pelapor yang telah disimpan didalam playdisk warna hitam yang berbunyi "Saya udah nggak tahan lagi, saya udah nggak tahan lagi ya, kamu ketemu saya ya, kamu bawa pistol kamu, bawa kamu senjata tajam kamu, mana diantata dua kita yang mati duluan, kalau kamu berani kamu naikin beritanya, kamu ditantang Kalam (Kabid Sapras Disdik Tulang Bawang) Anjxxng, kamu bilang sama Wartawan kawan-kawan kamu ya," ungkap Alian Toni (terlapor) kepada Chandra Foetra S (pelapor).

Kronologis singkat terjadinya pengancaman berawal, pada hari sabtu, 10 Februari 2018, sekitar pukul 13:30 wib, wartawan atas nama Chandra Foetra S (Pelapor) mempertanyakan kelanjutan berita dugaan penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2017 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang diungkapkan oleh Alian Toni kepada wartawan.

Bahwa dinas pendidikan tulang bawang diduga telah membagi-bagikan uang keamanan dana DAK tahun anggaran 2017 kepada sejumlah oknum wartawan dan LSM. Dan diduga dana tersebut dijadikan ajang korupsi oleh kepala bidang sarana dan prasarana (kabid sapras) Disdik Tuba atas nama Kalam, dan berita tersebut sempat menjadi viral disejumlah media nasional.

Namun ketika dipertanyakan kembali, Alian Toni (terlapor) malah marah-marah dan mengancam akan menganiaya wartawan atas nama Chandra Foetra S ( pelapor).

Kasus ancaman ini tadi malam (11/2) telah secara resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, berdasarkan laporan NoPOl: LP/48/II/2018/ POLDA LPG/RES TUBA, tanggal 11 Februari 2018.

Atas dasar perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi JakartaDaily.Id Hadi Suprapto SH menilai ancaman ini sudah tidak dapat dibernarkan.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka kami proses melalui jalur hukum," katanya, hari ini.

Menurutnya, Sesuai ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Jika hak jawab tidak digunakan, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.

”Di Indonesia jika tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, maka pihak yang dirugikan bisa dilakukan dengan hak jawab dan itu sudah diatur dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Penyelesaian dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab, bukan ancaman,” kata Bung Hadi.
 
Top