JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Diharapkan Kenaikan Pajak BBM Non-subisidi Tak Bebani Masyarakat

Sembilan fraksi di DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Kenaikan tersebut disetujui melalui  rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis, 15/2/2018.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.

Ia mengatakan pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.

"Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat," masyarakat

Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi tentu dilaksanakan secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan mengarah kepada pidana tentu ini persoalan pihak kepolisian.

"Jika terjadi di SPBU tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran," katanya.
 
Top