JA.com, Padang (Sumatera Barat) -- Diduga caleg terpilih dari partai Gerindra Dapil III Kota Padang berinisial (AT), melakukan dugaan money politik untuk meraih suara masyarakat pada pemilu April lalu.

Atas pengaduan beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Tarantang ke Bawaslu Kota Padang, adanya indikasi money politik dan ingin meminta keadilan atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan AT disaat pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan pada beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat pada Jumat (9/5) lalu, atas dugaan praktik kotor tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan saksi.

Laporan dugaan money politic dibahas di Sentra Gakkumdu secara bertahap mulai dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sejak kemarin kami dari telah lakukan pemanggilan saksi sebagai bentuk klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Padang Dori Putra, Jumat 24 Mei 2019.

Dijelaskannya, jika dari klarifikasi terpenuhi unsur materil dan formil maka akan dilanjutkan ke kepolisian, nantinya kepolisian juga akan memproses dan terakhir di kejaksaan.

"Proses akan berjenjang sampai pada kejaksaan dan ada keputusan pengadilan inkrah. Namun sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pelanggan pemilu maka Sentra Gakkumdu akan pleno mementahkan laporan," katanya.

Untuk membuktikan adanya pelanggaran Bawaslu membutuhkan 2 saksi kunci dengan rentang waktu pemeriksaan 7 hari, namun jika ada keperluan data tambahan bisa ditambah 7 hari lagi.

Dijelaskannya, jika terbukti dan sudah memiliki hukum tetap, terduga pelaku politik uang pelapor (AT) bisa dihapus kepesertaannya.

"Jika terbukti melakukan pidana Pemilu dan sudah ada putusan tetap, kami akan surati KPU untuk untuk menghapus kepesertaan terlapor hari ini," tukasnya.

Sementara tokoh masyarakat sekaligus sebagai pelapor Abu Talib mendesak Bawaslu Kota Padang bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut. Sebab masyarakat merasa dirugikan dari politik kotor tersebut.

Dia mengaku sudah mengantongi bukti berupa foto dan video saksi kunci Marnis (43) sebagai pembagi uang dari AT, dan Zainab sebagai penerima.

"Sudah kami serahkan ke Bawaslu," ujarnya.

Namun, dalam proses, dia mencium gelagat permainan terlapor menghilangkan saksi kunci. Sebab hingga hari ini Marnis dan Zainab belum datang memberikan keterangan kepada Bawaslu.

"Padahal sebelumnya Marnis sudah membuat surat pernyataan kepada kami masyarakat untuk memberikan kesaksian, dan Zainab juga bersedia dan ada videonya," katanya.

Abu mengancam akan melaporkan saksi kunci ke pihak kepolisian jika tidak memenuhi panggilan Bawaslu. "Kami tidak sampai disini saja, jika bersangkutan tidak datang kami akan buat laporan polisi. Gelagatnya semacam ada intervensi dari terlapor terhadap Marnis dan Zainab," tukasnya.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih membutuhkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait.micke
 
Top