JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Jaringan narkoba rumah tahanan (rutan) cabang Muaralabuh berhasil diungkap jajaran Polisi Resort (Polres) Solok Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut kepolisian menetapkan lima orang tersangka, dua diantara nya narapidana atas inisial Ham dan Iws.

Kronologisnya pada Sabtu, (4/1), Ham memesan narkotika jenis sabu dengan modus membeli makanan sate melalui inisial Ee. Ee kemudian membeli sabu kepada inisial Ar melalui perantara saudara Ae (dpo). Transaksi jual beli berlangsung di pasar muaralabuh.

Sementara tersangka inisial Nd membeli sabu untuk narapidana Iw dengan modus membelikan nasi bungkus. Nd memperoleh sabu dengan membeli kepada Ta (dpo). Terungkapnya berawal dari kecurigaan petugas lapas kepada kedua tersangka yang memiliki uang, padahal keduanya dalam kondisi fisik terkurung.

Dengan ditemukannya sabu di dalam bungkusan sate dan nasi petugas lapas melaporkan kepada Kapolsek Sungai Pagu, dan Kapolsek Sungai Pagu melanjutkan laporan tersebut kepada Mapolres Solok Selatan melalui Kasat narkoba.

Atas laporan tersebut Mapolres menurun anggota untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.

Tersangka Nd ditangkap di jorong tigolareh bakapanjangan sikumbang, nagari Pasir talang. Pada penangkapan tersebut petugas berhasil membawa barang bukti berupa sepaket alat pengisap sabu.

Kemudian tersangka Ar ditangkap di jorong batang lawe, nagari pasir talang barat bersama dengan barang bukti empat lembar plastik klim, satu buah pipet dan sendok pembagi sabu.

"Petugas lapas heran dimana kedua tersangka mendapatkan uang, padahal badannya terkurung,"kata Kapolres Solok Selatan AKBP. Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Edi Warman, Kasat reskrim AKP. M. Rosyidi. (man)*.
 
Top