Udang kecil yang sedang ditunjukan

JA.com, Pesisir Selatan (Sumatera Barat)--Seorang pedagang inisial "Taf" di Tarusan kabupaten Pesisir Selatan, diduga langgar Peraturan Menteri (Permen KP) dalam penjualan udang lobster di bawah ukuran (bibit) yang telah ditentukan.

Bukan itu saja dari investigasi jurnalandalas.com ke lapangan, "Taf" juga menangkap ikan melalui anak buahnya dengan menggunakan bom (sejenis rakitan), sehingga dapat merusak terumbu karang dan perkembang biakan ikan.

Padahal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah 200 gram. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 dan berlaku mulai awal 2015." (detik.com 1/2015).

Jelas kegiatan penjualan udang di bawah ukuran 200  gram  yang dilakukan "Taf" sangat bertentangan dengan peraturan menteri. Padahal kegiatan ini sudah berlangsung tujuh tahun.

Hal ini diakui Taf, bahwa saya memang menjual udang di bawah 200 gram, namun sesampainya dikarantina, hanya di pulangkan saja, jadi saya jual ke masyarakat yang membelinya." terangnya ketika menemuinya di lokasi penjualan udang, Rabu (22/1/20).

"Jika mau udang yang di bawah ukuran 200 gram lebih banyak, masih ada persediaanya, di dalam bak fibernya ini baru untuk contohnya." ungkap istrinya sambil menjinjing udang kecil.

Dari keterangan masyarakat, Taf menjual udang kecil atau dibawah ukuran yang ditentukan, termasuk udang besar udah ratusan sampai ribuan kilo ke pihak penampung untuk di ekspor ." jelas seorang warga Tarusan pada jurnalandalas.com.

Bom Rakitan

Beda lagi dengan penangkapan ikan, diduga Taf dan anak buahnya menggunakan cara bom rakitan. Hal ini sangat dilarang pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Dulu anak buahnya pernah ditangkap di tengah laut karena menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan." ungkapnya, namun berdalih yang melakukan nelayan lain.

Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bon rakitan yang dilakukan "Taf" daerah tertorial laut teluk Siri Padang," kata warga yang mengetahuinya.

Salah seorang nelayan Teluk Siri "As" mengatakan, jika ada nelayan yang menggunakan bom rakitan untuk penangkapan ikan di laut, kegiatan ini harus segera dihentikan oleh pihak yang berwenang seperti Polisi Air (Polair), sebab kalau dibiarkan ini akan memusnahkan terumbu yang ada di laut." harapnya. (mk)
 
Top