JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Tim Satuan Penegak Peraturan Daerah kota Payakumbuh kembali mengamankan 6 orang remaja di Taman Ontel by pass Pakan Sinayan yang sedang asyik menenggak miras, Selasa (28/1) dini hari.

Kabid Penegak Perda, Syafrizal bersama Kasi Penyidik Ricky Zaindra serta komandan regu David Hendri mengatakan, mereka mengaku pada pukul 01.30 WIB jalan dari pasar Payakumbuh habis beli minuman tuak. Pukul 02.30 WIB mereka tertangkap Tim Penegak Perda Kota Payakumbuh sedang mengkonsumsi minuman tersebut.

Mereka telah terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penindakan pekat dan maksiat.

"Setelah kita periksa dan introgasi itu ternyata bukan warga Kota Payakumbuh. 2 orang perempuan berasal dari Suliki yang biasa tinggal di Pekanbaru. 2 orang laki-laki asal Piobang, 1 orang asal Medan dan 1 orang lagi dari Bangkinang, namun mereka mengaku bahwa orang tuanya juga asal suliki 50 kota," kata Kabid Syafrizal.

Sementara itu, Kasatpol PP Devitra mengatakan, Satpol PP juga memiliki hotline Quick Response 081213133774 untuk menerima laporan masyarakat apabila menemukan tindakan melanggar Perda di Payakumbuh, untuk menghubungi nomor tersebut. (Farhan)
 
Top