JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Selain Ranperda Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri juga menyampaikan Nota Jawaban Bupati Agam atas pandangan umum Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, di aula DPRD, Senin (6/1).

Nota jawaban ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suharman. Turut dihadiri Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran, Forkopimda, Sekdakab Agam, Martias Wanto, pimpinan OPD, anggota DPRD Agam dan lainnya.

Dalam hal ini, Indra Catri menanggapi pertanyaan dan saran dari salah satu fraksi yaitu Partai PAN, tentang sistem manajemen pengelolaan kearsipan daerah yang berjalan selama ini.

Indra Catri menjelaskan, bahwa pengelolaan kearsipan pada Pemda Kabupaten Agam telah dilaksanakan, tapi perlu penyempurnaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan juga perlu dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai, SDM pengelola kearsipan pada setiap OPD dan nagari.

“Untuk itu, apabila telah mempunyai payung hukum, penyelenggaraan kearsipan dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Namun yang perlu disesuaikan pada Ranperda ini seperti perbedaan definisi terkait beberapa point penting tentang pengertian arsip, arsip dinamis, arsip dinamis aktif, arsip statis, penyusutan arsip, unit pengolah, unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Serta penambahan beberapa materi dalam pengelolaan kearsipan.

Kemudian revisi tentang tujuan penyelenggaraan kearsipan. Penambahan asas pengelolaan kearsipan. Penyempurnaan ruang lingkup Perda. Penyesuaian tanggungjawab tentang pengelolaan kearsipan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Penyesuaian beberapa pasal tentang pengelolaan arsip dinamis dan statis.

* Pandu *
 
Top