JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Bersama Ketua Harian Tim 7 bersama anggota, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi pimpin penyegelan kafe karaoke berbau maksiat di Kota Payakumbuh, Senin (20/1).

Pantauan jurnalandalas.com menyebutkan, ada dua kafe yang disegel, dalam penertiban itu. Pertama, Kafe Beranda di Simpang Ngalau Indah, kedua Kafe Tambak Indah di Sicincin, Payakumbuh Timur. Kafe tersebut disegel karena sudah habis izin dan sering beroperasi melebihi jam yang diizinkan.

Selain itu, tutur Riza, ketika razia penertiban Minggu dini hari (20/1), dia melihat dan menemukan dalam kafe tersebut hal-hal yang tidak pantas dan berbau maksiat sehingga membuat dirinya geram.

"Saya menemukan hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas. Kami tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," katanya.

Ketua Harian Tim 7 Devitra mengatakan, penyegelan adalah tindak lanjut dari razia sebelumnya. "Ada pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda No. 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat," demikian Devitra yang juga Kepala Satpol PP dan Damkar ini. (Farhan)
 
Top