JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat)--Ratusan Karyawan PT. Enam Koto bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) datangi Kantor Dprd Pasbar untuk sampaikan aspirasi terkait Hak-hak dan nasib buruh. Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman pada Kamis (16/1).

Koordinator aksi, Hendrik Hutagalung dalam aksinya menyampaikan beberapa keluhan terkait kesejahteraan buruh di Perusahan PT. Enam Koto. Menurutnya banyak hal yang dibaikan perusahaan terkait kesejahteraan buruh.

"Secara garis besar kami menuntut hak dan kesejahteraan karyawan, sepihak perusahaan semena-mena terhadap karyawan, seperti halnya status karyawan, Bpjs ketenagakerjaan, perumahan tidak layak huni dan lain sebagainya." ungkap Hendrik.

Lebih lanjut dijelaskan Hendrik, setiap buruh yang mengikuti aksi akan didata dan disangsi karena dianggap mangkir kerja, bahkan kabarnya akan dikeluarkan dari perusahaan. Padahal menurutnya pihaknya sudah menyurati pihak perusahaan terlebih dahulu terkait rencana aksi hari ini.

"Bukankah menyampaikan aspirasi adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi,  kalau Pt. Enam Koto tetap bersikeras kami akan menempuh jalur hukum." Lanjut Hendri Hutagalung.

Mengangapi hal tersebut, Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni ketika menerima perwakilan aksi mengatakan pihaknya selaku wakil rakyat akan menindak lanjuti tuntutan buruh perusahaan Enam Koto.

"Kita akan melakukan kordinasi dengan Disnaker dan perusahaan, nantinya secara normatif akan kita tindak lanjuti jika ditemukan pelanggaran."

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Joko Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pendalam dari sekian dugaan kasus kelalaian pihak perusaahan terhadap hak-hak karyawan.

"Terkait dengan setatus Buruh Harian Lepas (BHL) pihak perusahaan selau berdalih pekerjaan buruh tidak terus menerus, terkait hal lainya kita akan tinjau kelapangan bersama pihak terkait.

Pada kesempatan yang sama selaku perwakilan PT. Enam Koto, Legal Humas, J. Tamba, mengatakan, sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh perusahaan, dan itu permasalahan lama yang sudah diselesaikan.

"Dulu memang ada beberapa tuntutan mereka yang belum terpenuhi, tapi itu dulu sekarang sudah kami penuhi itu". Kata J. Tamba

Lebih lanjut dikatakan bahwa SBSI  baru mendaftar di PT. Enam Koto. Selama ini yang ada baru Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), memang kita akan menjalin kerjasama.

"Sebenarnya, yang mengatasi permasalahan antara buruh dan perusahaan itu adalah Pengadilan Hubungan Industri (PHI) bukanlah di DPRD". tutup Tamba. (Sofyan)
 
Top