JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Dalam bertugas Wali Nagari selaku pelaksana terdepan pemerintahan dan pembangunan diminta selalu tegak lurus dalam melaksanakan segenap undang-undang dan aturan pendukungnya. Untuk itu, Wali Nagari semestinya memahami dengan baik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan pelaksananya. Prestasi kepemimpinan Wali Nagari bukan diukur atas apa yang diterima selama menjabat tetapi atas ikhtiar yang diberikan guna memajukan masyarakat di wilayahnya.

Demikian pokok-pokok pikiran Bupati Limapuluh Kota Safarudddin Datuk Bandaro Rajo saat memberikan sambutan pada pembukaan Pelatihan Pembekalan Wali Nagari Terpilih Periode 2022-2028 Hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2022, di Hotel Rocky Bukittinggi, Selasa (01/11/2022).

Acara ini diikuti sebanyak 70 Wali Nagari Terpilih Periode 2022-2028 serta sembilan Wali Nagari Periode 2021-2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari/ Desa (DPMN/D) Limapuluh Kota.  Hadir pada kesempatan pembukaan, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Hendra Azmar, Kepala DPMD/N Endra Amzar, Narasumber Pelatihan Ditjen Pemerintahan Desa Kemdagri RI Achmad Rizki Rifani.

Bupati Safaruddin juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk empat pemerintahan nagari yang telah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari 2021-2026. Piagam diterima oleh Wali Sungai Beringin Lukman Hakim, Wali Sungai Balantiak  Dedi Henidal, Wali Koto Bangun Zarul Kasmi dan  Wali Kurai Beni Eka Putra.

“Kami berpesan kepada seluruh Wali Nagari agar banyak membaca dan memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bupati Safaruddin.

Dikatakan, sebagai pelaksana pemerintahan terdepan, eksistensi Wali Nagari tentu jadi perhatian besar pemerintah pusat maupun daerah.

“Wali Nagari adalah perpanjangan tangan langsung dari pemerintah, sehingga seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Nagari bertujuan untuk membangun masyarakat serta tidak diperbolehkan Wali Nagari dan perangkat Nagari mengambil sedikitpun keuntungan dari setiap kegiatan Nagari,” ujar Bupati Safaruddin.

Bupati Safaruddin berharap, Wali Nagari harus memiliki sikap mental yang teguh dan tidak dapat diintimidasi oleh seluruh pihak maupun bebas dari tekanan politik.

"Kami juga mengingatkan Wali Nagari harus berhati-hati terhadap pengelolaan keuangan, bangun suasana kondusif di kantor, tingkatkan pendapatan asli nagari, tolong hindari sikap ego sektoral, prestasi bukan apa yang bapak terima tetapi apa yang masyarakat terima dari hasil kerja bapak selama enam 6 tahun kedepan," pungkas Bupati Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMDN, Endra Amzar mengatakan bahwa Pemda melalui DPMDN akan selalu melaksanakan pemberdayaan terhadap Wali Nagari. Dalam pelatihan yang diselenggarakan saat ini, diikuti oleh 79 peserta yang terudiri dari Wali Nagari terpilih periode 2022-2028 dan Wali Nagari Periode 2018-2024. Diselenggarakan selama 3 hari, para Wali Nagari akan menerima materi dari Achmad Rizki Rifani yang berasal dari Ditjend Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Herman Azmar, Kepala Inspektorat Irwandi dan Kepala Bagian Hukum Eri Fortuna.

“Diharapkan dengan diadakannya pelatihan ini, setiap Wali Nagari mengetahui tugas pokok dan fungsi, sasaran pembangunan, peraturan yang terkait tentang desa dan pengelolaan keuangan desa,” ujar Endra Amzar. (MG)
 
Top