JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Batas wilayah antara kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten Solok diupayakan selesai secara menyeluruh hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah kedua daerah tersebut.

Mengingat hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi rapat pembahasan segmen batas daerah kabupaten Tanah Datar dan kabupaten Solok, di ruang rapat Gedung Bagonjong, Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (25/11/2022).

Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM. mengatakan pemerintah daerah Tanah Datar berkomitmen untuk mempertegas batas wilayahnya dengan kabupaten Solok. Ia berharap, melalui rapat tersebut akan menghasilkan titik terang  bagi kedua belah pihak.

"Kedua belah pihak telah menyerahkan dokumen terkait batas wilayahnya masing-masing. Dan di kesempatan ini, kita meninjau kembali segmen batas wilayah bersama kabupaten Solok," ujar Bupati Eka.

Dikatakan, dilihat dari peta yang dipaparkan dirapat itu, Kemendagri telah menetapkan garis batas sementara, tetapi belum sesuai dengan dokumen yang di ajukan Pemerintah Daerah Tanah Datar.

"Ya, kita dari awal telah memberikan penjelasan ini garis batas wilayah Tanah Datar, kita minta di akomodir. Sudah dilihat juga kemarin saat meninjau ke lapangan, di wilayah itu ada, insfrastruktur milik Tanah Datar," ujar Bupati Eka.

Lebih lanjut, walaupun demikian polemik batas wilayah kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten Solok mengedepankan rasa kekeluargaan dalam proses penyelesaian.

"Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah Tanah Datar, kita selalu aktif menyurat ke pusat agar polemik batas wilayah ini segera terselesaikan. Langkah-langkah lain juga sudah kita lakukan, ini kita perjuangkan demi kejelasan status adiministrasi masyarakat luhak nan tuo di perbatasan nagari Simawang dan nagari Bukit Kandung," ujar Bupati Eka.

Sekretatis Daerah Kabupaten Solok Medison menghargai segala upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi ketegasan batas wilayah kabupaten Solok dan kabupaten Tanah Datar.

"Apa pun upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi tentang wilayah administrasi di kedua daerah ini, Pemerintah Kabupaten Solok sangat mendukung. Kami menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Kami tidak mau, semua ini menimbulkan ketidaknyamanan antara daerah dengan hubungan yang sangat baik selama ini," ujar Medison.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat Doni Rahmat Samulo mengatakan terkait batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, pemerintah provinsi akan kembali menyurati Kemendagri untuk tindak lanjut polemik ini.

"Kami akan menyurati Kemendagri untuk mempertanyakan hasil peninjauannya terkait batas wilayah kedua daerah ini. Kami juga hadirkan nantinya perwakilan dari kedua belah pihak, sehingga polemik ini tidak menjadi berkepanjangan," ujarnya. (MG)
 
Top