JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Rumah Restorative Justice (RRJ) merupakan suatu bentuk sinergi Pemerintah Nagari, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat di Nagari di seluruh Luhak nanTuo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati  Eka Putra saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta rombongan di aula kantor wali nagari Limo Kaum pada Senin, (21/11/2022).

“Dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di Tanah Datar, kita berharap dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya masing-masing, yakni diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan Camat, Wali Nagari dan jajarannya, serta tokoh masyarakat dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Tanah Datar,” tuturnya.

Kedepannya, Bupati juga berharap Rumah Restorative Justice minimal ada di setiap kecamatan, untuk mohon arahan dan nasehat dari jajaran Kejari dalam penyelesaian perkara, pemerintah Tanah Datar menyambut baik adanya RRJ ini.

Dikesempatan tersebut Bupati Eka Putra juga sampaikan semoga dengan adanya RRJ ini bisa membawa kemajuan dalam penegakan hukum di Tanah Datar dengan mengedepankan keadilan dan kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron menyebutkan, tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. Program Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan diseluruh Indonesia menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung.

Dikatakan Yusron, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadaan Restorative dengan itu Kejaksaan melakukan terobosan hukum dengan  kearifan lokal yang telah dan berkembang di masyarakat.

"Berdasarkan peraturan tersebut, Kejaksaan mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan RRJ sebagai wadah koordinasi hukum dan penyelesaian perkara di luar peradilan terlebih dahulu harus mengetahui syarat dan ketentuan yaitu pelaku pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana dibawah lima tahun, adanya perdamaian pelaku dengan korban dan kerugian korban dibawah Rp 2 juta atas kerugian," ungkapnya.

Ia berharap, rumah Restorative Justice di dua nagari ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas.

Selain itu, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yakni untuk memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, pungkasnya.

Turut hadir di kesempatan tersebut Kejari Tanah Datar Otong Hendra Rahayu, Asisten Pemerintahan dan Kesra  Elizar, Kepala Dinas Perhubungan Alfian Fikri, Kakan Kesbangpol Herison, Camat Lima Kaum Irwan, Camat Rambatan, Wali Nagari Lima Kaum, Camat Rambatan, serta Forkopimca dan Wali Nagari Rambatan secara virtual. (MG)
 
Top