JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat laksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Aula Istana Bung Hatta Bukittinggi, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan yang dibuka secara virtual langsung melalui zoom metting oleh Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Keuangan Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian bersama OPD terkait.

Agus Fatoni dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pendapatan pemerintah daerah bersumber dari dana transfer, PAD dan pendapatan lain-lain yang sah.

Lebih lanjut ungkap Fatoni, untuk melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah tentunya harus didasari dengan Peraturan Daerah (Perda), untuk itu setiap daerah diharapkan segera menyusun naskah akademik untuk menetapkan peraturan guna meningkatkan pendapatan asli daerah dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota se Sumbar.

Sementara itu Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Andri Yulika juga mengharapkan dengan adanya FGD, kajian teknis ini dapat menambah masukan dan data untuk kajian Pajak dan kajian Retribusi dalam penyusunan naskah akademik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Dari FGD ini diharapkan masukan dan saran terkait dengan penyempurnaan hasil kajian dan apa regulasi yang akan dilakukan masing-masing kabuptean kota untuk penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," harapnya.

Sebelumnya Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, sampaikan pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan, saran dalam menyusun naska akademik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diajukan menjadi peraturan daerah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian sangat mendukung kegiatan ini, karena akan berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemerintah Daerah harus manfaatkan potensi daerah sesuai regulasi aturan yang berlaku khususnya pajak dan retribusi, guna peningkatan PAD untuk terlaksananya pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat," katanya. (MG)
 
Top