Kadishub Kota Payakumbuh Adrian, Yang diakrabi Ance

JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Akibat sengkarutnya parkir di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Pemko Payakumbuh memberikan limit satu bulan, agar menyediakan area parkir sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Adrian mengatakan, Pemko Payakumbuh telah menertibkan kendaraan yang parkir di depan rumah sakit tersebut yang memakai badan jalan.

"Kemarin kami telah memasang rambu dan pembatas jalan di depan rumah sakit tersebut. Sehingga kendaraan tidak lagi parkir di badan jalan," katanya, Jumat (10/1) di Payakumbuh.

Tidak itu saja, kata lelaki yang diakrabi Ance ini, sebelumnya, pihak Dishub, Pol PP dan bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan penertiban. Hanya saja, setelah itu masih ditemukan kendaraan yang parkir di badan jalan didepan Rumah Sakit Ibnu Sina tersebut.

"Penertiban yang kemarin itu merupakan yang kedua kalinya dan mudah-mudahan menjadi yang terakhir kita tertibkan. Diharapkan setelah ini tidak ada lagi yang parkir sembarangan," harap Ance.

Ance mengatakan, saat ini pihak rumah sakit memang belum mempunyai lahan parkir sendiri, sehingga memaksa masyarakat yang bertujuan ke rumah sakit harus parkir di badan jalan.

"Tapi, kemarin setelah kita rapat bersama pimpinan dan pihak rumah sakit. Kami sepakat untuk menyediakan parkir di belakang Balai Kota Payakumbuh untuk pasien RS Ibnu Sina," ujarnya.

Parkir yang disediakan itu, kata Ance, mulai efektif pada Senin (13/1). Apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir di badan jalan, pihaknya dan kepolisian akan memberikan penindakan seperti sanksi tilang.

"Hari ini sudah ada pihak Dishub yang mengatur masyarakat untuk parkir di lahan yang disediakan. Tapi mulai Senin akan ada penindakan," sebutnya.

Namun, Pemkot Payakumbuh memberikan limit waktu bagi pihak rumah sakit untuk bisa menyediakan lahan parkir sendiri dan langsung mengelola parkir tersebut.

"Apabila setelah satu bulan pihak rumah sakit belum dapat menyediakan lahan parkir sendiri, nanti pihak Dinkes akan melakukan pengkajian kelayakan izin rumah sakit tersebut," demikian Ance. (Farhan)
 
Top