JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Sekretaris Daerah Kabupaten Agam menyampaikan Nota Jawaban Bupati Agam, atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Agam.

Nota Jawaban ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Ketua DPRD, Novi Irwan, di aula DPRD, Jum’at (10/1). Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran, Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD Agam dan lainnya.

Dalam hal ini, Martias Wanto menanggapi pandangan umum fraksi secara berurutan. Salah satunya fraksi partai Gerindra, yang mempertanyakan bahwa Ranperda ini belum dilengkapi dengan dokumen naskah akademik.

Martias Wanto menanggapi bahwa dalam penyusunan Ranperda hari jadi memakai pendekatan dan berpedoman kepada UU Nomor 12 tahun 1956, tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah. Dalam UU ini Agam merupakan salah satu daerah yang dibentuk dari 14 kabupaten.

“Tidak tertutup kemungkinan, berdasarkan kesepakatan kita bersama akan dilakukan pendekatan secara sosiologis, filosofis dan historis tentang Agam,” ujarnya.

Untuk pendekatan kedua ini, Pemkab Agam perlu melakukan pengkajian mendalam disuatu naskah akademik. Penyusunannya di samping bekerja sama dengan tim ahli Pusat Studi Humaniora Unand, juga melibatkan segenap stakeholder serta pakar-pakar sejarah yang dianggap ahli tentang Sumbar, khususnya Luhak Agam.

Tanggapan Sekda Agam ini secara langsung menjawab pandangan umum Fraksi PKS. Sedangkan sisi lainnya, PKS mempertanyakan terkait rujukan penetapan hari jadi sebuah daerah.

Hal ini dijelaskan Martias Wanto, bahwa dalam penetapan hari jadi suatu daerah ada yang berdasarkan kajian yuridis dan juga historis. Apabila memilih kajian historis, perlu kajian yang mendalam dan paripurna, serta kesatuan pemahaman dan kesepakatan untuk dijadkan dasar penetapannya.

“Namun kita sependapat dengan saran Fraksi Partai PKS mengenai pelaksanaan seminar terkait kajian historis dalam menentukan Hari Jadi Kabupaten Agam,” pungkasnya.

* Pandu *
 
Top