JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah, Senin (6/1/2020). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.

Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani itu hadir pula wakil walikota Padang, Hendri Septa serta sejumlah pejabat Pemko lainnya. Awalnya, salinan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ranperda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dibacakan oleh Marzuki mewakili Sekretaris DPRD Kota Padang. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Wawako Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih atas disetujuinya perubahan perda tersebut. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Semoga bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan Kota Padang.

Menurutnya, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.

Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut, yakni jenis sumber air,  lokasi/zona pengambilan sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan WalikotaTarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Syafrial Kani juga mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa rapat.

Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi,” kata Safrial Kani

Ketua Pansus III Surya Jufri mengatakan Pemko Padang mengusulkan penurunan pajak air bawah tanah dari nilai 20% menjadi 10%, karena 20% dinilai sangat tinggi.

“Maka untuk kita mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendengarkan pandangan berkaitan dengan penurunan itu,” katanya.

Surya Jufri menyebutkan, YLKI  menyampaikan bahwa penurunan tersebut agar ada keseimbangan antara kepuasan wajib pajak dengan pelayanan yang diberikan. Sementara PHRI menyampaikan keberatan dengan 20% karena akan menimbulkan kos yang sangat besar terhadap operasional hotel, maka mereka meminta penurunan hingga 10%. “Usai pembahasan pansus III ini, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk disampaikan kepada fraksi untuk memberikan pandangan sehingga dapat disetujui di Rapat Paripurna DPRD Kota Padang,” lanjutnya.
 
Top