JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye memgatakan, pihaknya akan melayangkan teguran kepada anggota DPRD Kota Padang, BR terkait kasus “cinta terlarang” dan hutang piutang antara Boby Rustam dan Dahnila, Minggu (5/1/20).

“Secara partai dan fraksi, tentu kami akan melayangkan teguran pertama kepada BR Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama, maka sanksi tegas dari partai dan fraksi tentu ada,” ujar Aye.

Dikatakan Aye, sesuai arahan Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade, dirinya selaku ketua fraksi telah memanggil BR dan Dahnila.

“Saya diperintahkan ketua DPD Andre menyelesaikan persoalan ini. Saya sudah panggil Boby Rustam dan Dahnila. Dan kedunya sudah kita pertemukan,” ungkap Aye.

Dikatakan Aye, selama tiga hari dirinya bersama anggota fraksi lainnya menyelesaikan kasus antara Boby Rustam dan Dahnila.

“Hasilnya, pada Jumat (3/1), Boby Rustam bersedia melunasi hutang piutang dan Dahnila mau menekan surat pernyataan,” ungkapnya.

Aye membantah ada paksaan kepada Dahnila agar menandatangani surat pernyataan itu.

“Kami waktu itu menekankan kepada Dahnila, kalau terpaksa jangan ditekan surat tersebut. Dahnila mau menekan surat itu,” jelas Aye.

Dengan demikian, kata Aye, soal hutang piutang antara Boby Rustam dan Dahnila sudah selesai. Sisa hutang Rp48 juta sudah dilunasi Boby Rustam.

Menurut Aye, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Dahnila pada Jumat, 3 Januari 2020, ditegaskan bahwa Dahnila harus mencabut laporannya ke BK

“Intinya dalam surat pernyataan tersebut, Dahnila tidak akan memperpanjang ataupun mengganggu serta mempermasalahkan lagi persoalan dirinya dengan Boby Rustam,”ujarnya.
 
Top