JA.com, Payakumbuh, (Sumatra Barat) --Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Jumat (17/1) malam dipinggir Jalan Raya Payakumbuh-Lintau Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecaman Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 kota.

Ironisnya, kedua pelaku adalah kakak beradik kandung. Sungguh tak kita sangka, dan sangat kita sayangkan, Seperti usaha keluarga saja Narkoba bagi mereka.

“Kami tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahguna narkoba, karena dapat merusak generasi muda," ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH, melalui Paur humas Ipda Aiga Putra.

Ipda Aiga Putra melanjutkan, lebih jelas mengenai kronologi penangkapan kakak adek yang diduga menyalah gunakan Narkoba ini.

“Penangkapan kedua pelaku didahului ditangkapnya pelaku berinisial YO (22) Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kab. 50 Kota, dan dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu," terang Aiga.

Kemudian atas pengakuan pelaku YO (22), lalu ditangkap pelaku RSM (26) yang merupakan kakak pelaku YO (22), dan dari situ petugas melakukan penggeledehan di kamar pelaku dan berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap sabu/bong yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.

Saat ini kedua pelaku yang merupakan kaka beradik ini diamankan dikantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Farhan)
 
Top