JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang pembentukan nagari disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dikabupaten Solok Selatan.

Pemekaran nagari adalah suatu kebutuhan  bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien.Tidak hanya untuk peningkatan pelayanan tapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat dinagari itu sendiri.

Plt Bupati Solok Selatan (Solsel) H. Abdul Rahman bersama Pimpinan DPRD Solsel menandatangani rancangan peraturan daerah tentang pembentukan nagari di kabupaten solok selatan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Solsel, Golden Arm, Jumat (10/7).

Adapun nagari-nagari tersebut yaitu Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Barat Daya, Lubuk Gadang Tenggara, Pekonina Alam Pauh Duo, Pakan Rabaa Selatan, Batang Lolo, Balun Pakan Rabaa Tengah, Pakan Rabaa Utara Duo.

Plt Bupati berharap penetapan perda ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat, serta berjalan sesuai dengan kajian yang telah ada.

Turut hadir dalam sidang paripurna ini, Plt Bupati Solsel, Pimpinan DPRD dan Angggota, Kapolres, Sekretaris Daerah, Danramil Sangir,  Asisten, Kepala OPD serta tokoh masyarakat dari nagari pemekaran.

* rls/man *
 
Top