JA.com, Payakumbuh, (Sumatra Barat) --- Menjawab keresahan warga yang merasa kurang enaknya Batang Agam dipandang akibat kesemerawutan lapak pedagangnya, Pemerintah Kota Payakumbuh bergerak cepat dengan memindahkan 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan atau mengenai badan jalan di kawasan Batang Agam, Kamis (9/7) pagi.

Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon. Lapak PKL dipindahkan ke tempat yang memiliki ruang tersedia, tepatnya di dekat jembatan merah Batang Agam.

"Kita baru menata menurut aturan yang berlaku, secara umum bahwa PKL dilarang berjualan di badan jalan atau mengenai badan jalan sehingga terjadi penyempitan jalan dan kesemerautan," kata Devitra kepada media.

Meski saat ini aset dan pengelolaan Batang Agam masih milik Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) V, namun sudah ada MoU dengan Pemko Payakumbuh untuk pengelolaannya sementara pembangunan penataan kawasan Batang Agam tahun ini masih berlangsung, tetap aturan harus diikuti oleh pedagang agar warga yang berkunjung ke sana tidak terganggu dan ada kerapian serta kebersihan Batang Agam yang bisa dirasakan nantinya.

"Nanti ke depan akan ada aturan yang dibuat Pemko melalui OPD terkait terhadap PKL, lokasi parkir dan tempat lainnya, personil Satpol PP sengaja kita tempatkan untuk patroli penertiban setiap hari baik untuk PKL, penertiban sampah, keamanan, dan penyakit masyarakat baik siang maupun malam," terang Devitra.

Sementara itu, Salah seorang warga Fahman Rizal (28) menanggapi positif langkah yang diambil Pemko Payakumbuh melalui petugas penegak perda ini.

"Waktu lah rami-raminyo pedagang semrawut bona, hilang coga e Batang Agam tompek wisata kito, menggumam se awak dek yo baa co iko tompek wisata awak, kalau semua rapi disitu sanang mato mancaliaknyo," kata Fahman. (Farhan)
 
Top