JA.com, Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat - Terkait Izin Keramain dimasa New Normal Bupati Pasbar H. Yulianto bersama Kapolres, Danding yang diwakili Pabung, Kajari, Pengadilan Negeri (PN) (Forkopimda), gelar rapat bersama juga Sekda serta kepala OPD terkait, di ruang Audiotorium Kantor Bupati Pasbar, pada Kamis (2/7).

Bupati Pasbar, H. Yulianto pada kesempatan itu mengapresiasi Forkopimda Pasbar, dimana menurutnya semua ini tidak luput dari kerjasama yang baik dan juga terkait hal ini pihak TNI/POLRI lah sebagai garda depan. Untuk penanganan keamaan karena tanpa aparat bersangkutan kita juga sulit mengkondisikan keramian nantinya.

"Untuk hal ini barang kali tentu kita akan membahas secara dalam, agar menemukan jalan solusi untuk perizinan ini, yang mana nantinya izin itu dari pihak Kepolisian Kapolres Pasbar berupa surat izin ataupun diperlukan pengawalan kusus dalam pelaksanaan kegiatan itu sendiri." Kata Yulianto.

Lebih lanjut kata Bupati,  saat  ini daerah Pasbar masih di zona hijau, itu sangat disukuri. Walaupun tatanan New Normal diberlakukan dalam kondisi situasi kelonggaran tetap terapkan protokol COVID-19 karena sebelumnya dampak ekonomi dan sosial berpengaruh dan sekarang beransur pulih kembali.Lanjutnya.

"Kita harus mengakomodir semua Forkopimda karena merasakan desakan tokoh masyarakat, kondisi adat istiadat yang ada yang mana mereka terus bertanya menyangkut pesta pernikahan ini, tentunya perlu ada sosialisasi kepada masyarakat kita tentang pesta pernikahan yang akan dilangsungkan begitu juga tempat wisata, Pasar, Mesjid dengan melakukan prosedur izin keramaian,” jelas Yulianto

Senada dengan itu, Kajari Pasbar Thailani, mrngatakan ntuk Masalah keramaian maka izin keramain harus menurut prosedur yaitu dengan izin Kapolres Pasbar. Harapan kita agar tidak jadi hal-hal yang tidak di inginkan nanti maka penuhilah kesanggupan prosedur itu di masa kondisi COVID-19.

"Kita tidak mungkin membantah aturan adat dan budaya, misalnya adanya pesta pernikahan serta tempat wisata, mesjid dan ada hal kegiatan keramaian tersebut. Tentunya yang harus mendapatkan izin pihak keamanan." Katanya.

Maka dari itu, Apabila di langgar prosedur atau protap-protap tertentu maka ada sanksi atau berupa teguran atau diberhentikan untuk tidak dilanjutkan atau bentuk teguran tertulis yang diberikan untuk di patuhi.

Sementatara itu, Kapolres AKBP Sugeng Haryadimenjelaskan bahwa, kepada semua lapisan Masyarakat Pasbar, jika ingin menyelenggarakan acara pesta pernikahan maka di perlukan panitia penyelenggara.

"Dimana kepada panitia diminta untuk melengkapi surat pernyataan kegiatan  sesuai Perbup kita pasal 36 tentang menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan surat izin keramain. Kita harus melengkapi pernyataan karena pernyataan itu harus siap melengkapi protokol COVID-19." Jelasnya.

* Sofyan Harahap *
 
Top