JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Polres Solok Selatan membuktikan tidak main main dengan yang namanya Ilegal Mining.Dengan bermalam melakukan pengintaian di hutan tempat lokasi para pemain tambang emas ilegal beroperasi.

Tim gabungan Polsek SBH Polres Solok Selatan, dua hari melakukan pengintaian di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi akhirnya Tim berhasil melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator merek Sumitomo. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH) Solok Selatan.

Penindakan pelaku penambangan emas illegal dg menggunakan excavator di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto dalam pers relisnya, Rabu (22/7) menyampaikan  kronologis penangkapan.

Minggu 19 Juli 2020 pukul 03.00 WIB tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan  Iptu. M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas illegal Sungai Buluah Jorong Gasiang Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kec. Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.

Sekitar pukul 05.45 WIB  Tim sampai di lokasi dan ditemukan aktivitas penambangan emas illegal menggunakan excavator. Pada saat ditemukan para pekerja sedang berhenti bekerja karena excavator rusak (link putus), adapun identitasnya Roni (22) operator Jorong Aur Gading Nagari Limo Koto Kecamatan Sijunjung.

Darmi Hendri  (45), Melayu, Operator dua, Guguak Kec. Gunung Talang Kabupaten Solok, dengan barang bukti satu buah alat berat Excavator merek Sumitomo warna Kuning ( Trek Putus). Excavator merk Volvo warna kuning hitam (Rusak Berat) tidak beraktivitas, sejumlah kelengkapan penambang yang disita, Karpet Box, Selang, dan Timbangan Emas.

Didapat  keterangan dari Operator 1 atas nama Roni bahwa dua orang Maneger lapangan berinisial DZ, 42 warga Simpang Tiga Nagari Lubuk Malako Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan (tidak berada ditempat/dpo).

Manager kedua berinisial H. Z dengan alamat Sungai Rumbai Kabupaten  Dharmasraya (tidak berada ditempat/dpo).

Dua orang operator tersebut di gelandang  ke Mapolres Solok Selatan sedangkan excavator menunggu sambungan link yg putus untuk diperbaiki.

Senin 20 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB rolling Barang Bukti Excavator dari TKP ke Jorong Sungai Penuh namun baru di Mapolres pada hari Selasa, 21 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB sampai di Jorong Sungai Penuh.

Selanjutnya di bawa mengguna  kan mobil terado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada hari Rabu taggal 22 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB malam.

Berikutnya Satreskrim Polres  Solok akan melakukan penyidikan  terhadap perkara tersebut.

Kedua Pelaku Ilegal Mining melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

* dirman *
 
Top