Payakumbuh (Sumatera Barat)--Tim 7 Kota Payakumbuh, (TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja), serta Dinas Perhubungan  menyita sejumlah kursi dan meja yang biasa digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam menggelar dagangan mereka.

Terjaring sejumlah PKL dan taman sebuah cafe yang menggunakan trotoar dan jalan sebagai tempat berjualan, kemudian dilakukan penertiban oleh Tim Penegak Perda Kota Payakumbuh tersebut.

Penertiban dimulai dari Jalan Ade Irma Suryani, tepatnya di depan RSUD Dr. Adnaan WD sampai ke Simpang Benteng, dilanjutkan ke depan SMPN 1 Payakumbuh, kemudian di Jalan Veteran depan Rumah Sakit Ibnu Sina.

"Selain PKL, kita juga membongkar taman dari sebuah cafe yang dibangun di atas trotoar. Ini sebelumnya sudah kita beri peringatan tapi tidak dibongkar juga," kata Ketua Harian Tim 7 Penegak Perda Payakumbuh, Devitra, Selasa (25/6) di Payakumbuh.

Dikatakan Devitra, penyitaan terhadap sejumlah peralatan dari pedagang dilakukan guna untuk memberikan efek jera, sehingga para pedagang bisa menaati Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 9 Tahun 2010.

"Kita berharap PKL bisa mematuhi Perda yang ditetapkan bersama itu. Karena sejatinya trotoar adalah akses dan hak pejalan kaki, kemudian jalan adalah akses dan hak bagi pengendara. Mari saling menghormati, berjualan tidak dilarang, tapi berjualanlah di tempat yang tidak dilarang," terang Devitra.

Sedangkan, khusus bagi pedagang kuliner di Kota Payakumbuh sudah diberikan toleransi untuk bisa berjualan di sejumlah titik tertentu, seperti di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta di kiri badan jalan.

"Untuk kuliner dalam Perda sudah diberikan toleransi, tapi diperbolehkan mulai berjualan dari pukul 16.00 WIB. Hal itu dilakukan karena Kota Payakumbuh memang cukup dikenal dengan jajanan kulinernya," kata Devitra.

Devitra menambahkan, usai operasi penertiban itu, Tim 7 akan terus menggiatkan penertiban di beberapa titik lain di Kota Payakumbuh.

"Mudah-mudahan dengan penertiban yang dilukakan hari ini, pedagang di titik lain bisa menertibkan sendiri lapaknya apabila memang kedapatan melanggar Perda," pungkasnya. (Farhan)
 
Top